banner 728x90
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara Apri Sujadi Belum Final, KPK Periksa Pengusaha Rokok di Tanjungpinang

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Bupati Bintan non aktif H Apri Sujadi belum tuntas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pengusaha rokok di Tanjungpinang, Senin (6/9/2021).

Ada lima orang pengusaha dan ASN yang diperiksa oleh tim penyidik KPK di ruang Rupatama Polres Tanjungpinang. Pemeriksaan tersebut berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Bupati Bintan non aktif dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan. Dua pejabat tersebut ditahan KPK, terkait dengan pengaturan kuota barang kena cukai di kawasna perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, tahun 2016 sampai 2018.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilis yang dikirimnya membenarkan, Senin (6/9/2021), tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, terkait dugaan korupsi untuk tersangka AS (Apri Sujadi) Bupati Bintan non aktif.

Baca Juga :  Polres Bintan Menggelar Rapat Persiapan Pengamanan Kerawanan Nataru 2024

“Benar, penyidik periksa lima orang saksi di Polres Tanjungpinang,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri menyebutkan, lima saksi yang dimintai keterangan itu adalah Budianto dari pihak swasta, Aman Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putra Makmur. Serta Setia Kurniawan, Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, Direktur CV Three Star Bintan Cabang Tanjungpinang Bobby Susanto, dan Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 juga dipanggil untuk diperiksa. Selain itu Mulyadi Tan alias Ahi Winda OVJ juga diperiksa KPK di Mapolres Tanjungpinang.

Baca Juga :  Kejari Karimun Peringkat Pertama Nasional untuk Capaian Kinerja 2021

Seorang saksi yang diperiksa, Budianto saat diwawancarai wartawan membenarkan, dirinya diperiksa tim penyidik KPK. Pemeriksaan mengenai jumlah kuota rokok tanpa cukai, yang diberikan olej BP Kawasan Bintan serta cara memperolehnya. Pada saat pemeriksaan, Budianto menyebutkan, mendapat kuota rokok merek S-mild, sebanyak 500 karton dari BP Kawasan Bintan.

Budianto sebagai direktur PT Theee Exoto merupakan distributor rokok, diperiksa oleh penyidik KPK sejak pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB, Senin (6/9/2021).

“Ada beberapa pertanyaan yang ditanya tadi. Salah satunya cara pengajuan kuota rokok, di tahun 2016 sampai 2018,” ungkap Budianto yang baru pertama kali diperiksa KPK ini.

Baca Juga :  SMA Negeri 1 Batam Menambah Rombel, Sekolah Terdekat Belum Menenuhi Kuota

Saat diperiksa penyidik KPK, Budianto mengatakan, ada dua saksi lain yang diperiksa di Rupatama Polres Tanjungpinang.

“Ada dua orang lagi yang masih diperiksa, pengusaha dan satu lagi kayaknya PNS,” sebutnya.

Saat ini, perkara yang dihadapi Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan HM Saleh Umar belum final. Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Termasuk sejumlah pengusaha rokok di Kota Tanjungpinang. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *