banner 728x90
Kombes Pol Harry Goldenhardt S Kabid Humas Polda Kepri didampingi Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, memberikan keterangan penangkapan pemalak dan premanisme di Batam, Sabtu (12/6/2021).

Pemalak dan Pelaku Premanisme di Batam Diamankan Polda Kepri

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Sebanyak 24 orang pemalak (peminta secara paksa) atau pungli dan pelaku premanisme di Kota Batam, diamankan Polda Kepri, Sabtu (12/6/2021). Pelaku premanisme dan pungli ini diamankan Dit Reskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ada 24 orang pelaku premanisme dan pungli (pemalak) yang kita amankan,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kabid Humas Polda Kepri saat menggelar jumpa wartawan di Mapolda Kepri, Sabtu (12/6/2021).

Dalam jumpa pers ini, Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.

Kapolri menginstruksikan agar untuk melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan tindakan pungli atau pemalak yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan Instruksi Kapolri tersebut, Kapolda Kepri memerintahkan jajaran Direktorat Kriminal Umum dan Polres di jajaran Polda Kepri untuk melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan pungli.

Baca Juga :  Kejari Karimun Mencari Pelajar yang Qurani, Gelar Lomba MTQ

Sabtu (12/6/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendapatkan informasi adanya beberapa oknum yang meminta uang jasa parkir melebihi batas. Tindakan pemalak tersebut berada di Pasar Tos 3000, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke TKP,” ujar Harry.

Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan 4 orang yang melakukan pungutan liar terhadap parkir yang melebihi batas tarif yang telah ditentukan. Empat pelaku tidak memiliki surat tugas sebagai juru parkir.

Kemudian, tim menyisir ke wilayah pasar tradisional di Sei Jodoh. Di TKP, tim berhasil mengamankan delapan orang pemuda yang tanpa dilengkapi identitas diri, dan melakukan pemerasan (pemalak) terhadap pengunjung pasar.

“Dari pengakuan sementara, delapan orang pemalak ini telah melakukan pemerasan dan meminta uang kepada masyarakat yang berada di Pasar Sei Jodoh,” sebut Harry.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Ansar Ahmad Memperbolehkan Warganya Mudik Lokal

Tim juga bergerak ke Pasar Samarinda, Sei Jodoh, Kota Batam. Di pasar ini tim mengamankan seorang pemuda berinisial DA. Saat itu, DA sedang melakukan keributan dengan masyarakat sekitar, dan membawa senjata tajam. 13 pelaku premanisme dan pungli ini diamankan dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Sat Reskrim Polresta Barelang juga melakukan penindakan premanisme dan pungli, Jumat (11/6/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pungutan liar di berbagai tempat parkir, di wilayah Kota Batam.

Tim menyisir delapan lokasi parkir yang ada di Kota Batam. Ada 10 orang oknum yang terbukti melakukan pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan di luar batas dari waktu yang ditentukan.

Dalam penindakan pemalak dan pelaku premanisme ini, jajaran Polda Kepri mengamakan barang bukti uang pecahan Rp 500, Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, dan Rp 10.000. Uang tunai yang diamankan Rp91 ribu dan 1 pisau gagang warna merah muda sepanjang 20 sentimeter.

Baca Juga :  Hari Jadi Ke-20 Provinsi Kepri, Bank Riau Kepri Syariah Gelar Fun Bike Bertabur Hadiah

12 orang yang melakukan aksi premanisme dan pungli akan terus dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sedangkan seorang yang membawa senjata tajam nanti akan dilimpahkan ke Polresta Barelang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan 10 orang pelaku yang diamankan oleh Polresta Barelang akan dikenakan Pasal 7 dan pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Restribusi parkir dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp50 juta.

“Apa yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dan Polres jajaran, merupakan bentuk respon kami dalam menjawab Instruksi Bapak Kapolri. Guna memberikan keamanan dan kenyamanan kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Kepri,” tutup Harry. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *