banner 728x90
Apri Sujadi Bupati Bintan memberikan arahan kepada jajaran untuk pengawasan protokol kesehatan di desa dan kelurahan.

Apri Sujadi Membatasi Kegiatan Masyarakat hingga 23 Juni 2021, Tempat Wisata Tetap Buka

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Apri Sujadi sebagai Bupati Bintan membatasi kegiatan masyarakat hingga 23 Juni 2021 mendatang. Namun, tempat wisata tetap dibuka bagi pengunjung.

Bupati Bintan, Apri Sujadi membatasi kegiatan masyarakat itu melalui Surat Edaran (SE) Nomor T/617/443/SATGAS/V/2021 tertanggal 24 Mei 2021. Surat edaran ini mengatur tentang pembatasan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 Kabupaten Bintan. Secara teknis, edaran ini mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM di Kabupaten Bintan diberlakukan hingga 23 Juni 2021.

Baca Juga :  BPBD Bintan Menyalurkan Bantuan Sembako untuk Ratusan Warga Terdampak Banjir, Anton: Waduk Retensi Berfungsi

“Secara umum, pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kondisi di lapangan. Bila pandemi Covid-19 dinyatakan telah terkendali,” kata Apri Sujadi, Bupati Bintan, Selasa (25/5/2021).

Sesuai Surat Edaran Bupati Bintan tersebut, pelaksanaan PPKM berbasis skala mikro, akan mengoptimalkan Posko di desa dan Posko kelurahan se-Kabupaten Bintan. Dengan memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bintan.

Surat Edaran Bupati Bintan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro.

Selama pelaksanaan PPKM skala mikro, pemilik atau pengelola tempat-tempat hiburan, taman publik, tempat wisata, pusat perbelanjaan, restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar diminta agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Seperti melakukan disinfektan secara berkala.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana, Pemkab Bintan Segera Membentuk Forum PRB

Untuk tempat wisata, setiap pengunjung diukur suhu menggunakan thermogun, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mengatur jarak tempat duduk dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan yang tersedia.

Untuk kegiatan restoran, rumah makan, kafe, bar agar mengutamakan layan pesanan antar (delivery order) secara daring atau melalui telepon. Bisa juga dibeli dan langsung dibawa pulang (take away) sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan. Apabila menyediakan fasilitas makan di tempat, wajib membatasi kapasitas meja atau kursi. Maksimal 50 persen dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  Wow! Karpet untuk Masjid Sultan Riau Penyengat Dipesan dari Turki

Serta membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan, swalayan, supermarket, restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe atau bar hingga pukul 21.00 WIB.

“Meski kita membatasi kegiatan masyarakat, tempat wisata dan usaha masyarakat tetap buka. Tapi, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tutup Apri Sujadi. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *