banner 728x90
Pemko Tanjungpinang memasang baliho pengumuman ditutupnya Taman Gurindam 12 Tepilaut, Tanjungpinang, Senin (24/5/2021). Kebijakan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wako Tanjungpinang.

Taman Gurindam 12 Tepilaut Ditutup, Pemko Tanjungpinang Memberlakukan Take Away, SE Wako Tak Mengatur THM

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pemerintah Kota Tanjungpinang menutup Taman Gurindam 12 Tepilaut dan mulai memberlakukan take away atau membeli makanan dengan cara membungkus, Senin (24/5). Namun, upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang ini, tidak mengatur tentang Tempat Hiburan Malam (THM).

Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma telah menerbitkan Surat Edaran nomor 443.3/813/5.2.01/2021 tertanggal 21 Mei 2021. Surat Edaran tentang larangan berkumpul bagi masyarakat Kota Tanjungpinang ini ditujukan kepada Kepala OPD, seluruh camat dan seluruh lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Baca Juga :  Pemkab Meranti Belajar Program Bantuan Subsidi Bunga Nol Persen bagi Pelaku UMKM ke Pemprov Kepri

Surat Edaran Wako Tanjungpinang berisikan imbauan kepada seluruh jajaran Pemko Tanjungpinang dan masyarakat. Pertama, tidak melakukan aktivitas makan dan minum di tempat umum. Seperti di rumah makan, restoran, kedai kopi dan cafe (kafe). Mohon untuk membeli makanan dan minuman dengan cara dibungkus (take away).

Kedua, sejak dikeluarkan edaran ini sampai 21 Juni 2021, agar dapat menghentikan atau meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa atau orang banyak. Seperti resepsi pernikahan, khitanan dan pesta lainnya.

Ketiga, setiap perkantoran pemerintah, swasta, mall, pusat perkantoran agar dapat menyiapkan satu orang duat protokol kesehatan di lingkungan kerjanya. Dan dilengkapi dengan atributnya, seperti selempang yang bertuliskan Duta Prokes.

Baca Juga :  Besok, Wapres RI Membuka Kepulauan Riau Ramadhan Fair 2024 di Tanjungpinang

“Keempat, kepada camat dan lurah agar dapat mengimformasikan kepada seluruh masyarakat melalui RT/RW dan Posko PPKM,” demikian ditulis Hj Rahma melalui Surat Edarannya.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Tim Satgas Covid-19 Tanjungpinang telah memasang sejumlah baliho dan spanduk di tempat umum, tentang penutupan kawasan yang berpotensi terjadinya pengumpulan massa.

“Iya, kita tadi melihat ada baliho ditutupnya Taman Gurindam 12 di Tepilaut, Tanjungpinang. Tapi, dalam Surat Edaran Bu Wako yang beredar itu, tak ada pula mengatur ditutupnya Tempat Hiburan Malam (THM),” ujar Abidin, seorang warga Tanjungpinang, Senin (24/5/2021). (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *