banner 728x90
Kawasan Hotel Lohass di Jalan Wisata Bahari Km 24, Toapaya Asri, Kabupaten Bintan akan dijadikan tempat isolasi mandiri pasien atau OTG Covid-19 dari Pemko Tanjungpinang.

Pemko Tanjungpinang Mengisolasi Pasien Covid-19 ke Hotel Lohass di Bintan, Warga Setempat Protes

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan mengisolasi pasien terkonfirmasi Covid-19 ke Hotel Lohass, di Jalan Wisata Bahari, Toapaya Asri, Kabupaten Bintan. Warga setempat memprotes upaya Pemko Tanjungpinang tersebut.

Mewakili warga, Sugito tokoh pemuda di sekitar kawasan Hotel Lohass mengatakan, saat ini, warga di sekitar Hotel Lohass resah. Karena, pasien atau OTG yang terpapar Covid-19 akan diisolasi di hotel tersebut.

“Yang jadi persoalannya, sampai sekarang, tidak ada pemberitahuan maupun koordinasi kepada RT/RW setempat. Apalagi kepada kami sebagai masyarakat yang berdekatan dengan Hotel Lohass, tak ada pemberitahuan,” ujar Sugito, Jumat (21/5/2021).

Sementara, lanjut Sugito, Pemko Tanjungpinang akan mengirim pasien atau OTG yang terpapar Covid-19, Sabtu (22/5/2021) besok.

“Kami sebagai warga tentu protes,” tegasnya.

Sugito mengatakan, Hotel Lohass tidak bisa dibandingkan dengan tempat isolasi LPMP di Ceruk Ijuk. LPMP itu merupakan aset pemerintah, dan jauh dari pemukiman.

“Kalau Hotel Lohass, bukan milik pemerintah dan berada di pinggir di jalan. Lokasi Hotel Lohass berdekatan dengan pemukiman warga. Ini sangat berbahaya dan rentan untuk penularan Covid-19 kepada kami,” jelasnya.

Sampai saat ini, tambah Sugito, Pemkab Bintan maupun dari Pemko Tanjungpinang, tidak ada memberitahu kepada warga setempat.

“Kami tidak mau tertular Covid-19. Terus terang saja, kami menolak. Kenapa Pemko Tanjungpinang tidak menyediakan tempat isolasi di wilayah Tanjungpinang. Kenapa mesti harus di Bintan,” tambahnya.

Baca Juga :  Tragedi Nelayan Tenggelam di Pulau Basing: Basarnas Menemukan Ayah dan Anak Tak Bernyawa

Terbitkan Perwako

Sementara, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang nomor 33 tahun 2021 tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19, tanpa gejala dan gejala ringan di Kota Tanjungpinang. Perwako ini telah ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma, yang berlaku mulai tanggal 18 Mei 2021.

Dilansir dari humprofoto.tanjungpinangkota.go.id, Pemko telah menetapkan Hotel Lohass yang berada di Jalan Kawal Bintan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19, efektif mulai Sabtu (22/5/2021). Sebelumnya, pasien isolasi mandiri berada di gedung LPMP Km 16 (Ceruk Ijuk).

Berdasarkan Perwako tersebut, pelaksanaan isolasi mandiri dilakukan di fasilitas publik yang disediakan pemerintah daerah. Pasien tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri di rumah dengan kewajiban memenuhi syarat. Yaitu ruang isolasi memiliki ventilasi, cahaya, dan sirkulasi udara yang memadai. Memiliki kamar mandi sendiri, membuka jendela secara berkala, alat makan sendiri dan setelah selesai makan segera dicuci dengan sabun.

Pakaian yang telah dipakai dimasukkan ke dalam plastik tertutup dan tidak boleh dicampur dengan pakaian anggota keluarga lain, mengukur suhu badan 2 kali sehari dan selalu memberikan informasi tentang kondisi kesehatannya kepada puskesmas terdekat. Dan untuk kepentingan pengawasan dan pemantauan, pasien isolasi mandiri wajib melaporkan kepada RT, RW, dan lurah setempat agar dapat dilakukan pemantauan secara berkala.

Baca Juga :  Ziarah ke TMP Kalibata, Kapolri Menabur Bunga di Makam Awaloedin Djamin

Selain itu, di dalam Perwako tersebut disebutkan hak pasien isolasi mandiri selama berada di tempat fasilitas publik yang disediakan pemerintah. Yaitu pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, konsumsi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Setiap pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang tidak melaksanakan kewajiban isolasi mandiri di fasilitas publik maupun di rumah sebagaimana di atur dalam Perwako dapat dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi berupa teguran tertulis, dan tidak diberikan pelayanan publik selama 6 (enam) bulan, yaitu pelayanan administrasi kependudukan, dan pelayanan jamkesda,” jelas Rahma, Wako Tanjungpinang.

Sanksi keras juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

“Khusus bagi ASN yang dinyatakan sebagai pasien tanpa gejala dan pasien gelaja ringan yang tidak melaksanakan isolasi mandiri diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.

Rahma mengatakan, segala sesuatunya telah diatur dalam Perwako yang telah jelas menjabarkan beberapa poin penting dalam penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  RSUD RAT Akan Melayani Kesehatan Paripurna Penyakit Jantung dan Kanker

“Perwako ini telah mengatur segala sesuatunya untuk warga Kota Tanjungpinang yang terkonfirmasi Covid-19 baik yang tanpa gejala maupun gejala ringan mengenai pedoman isolasi mandiri,” tambahnya.

Terkait semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Rahma terus mengimbau agar masyarakat untuk lebih ketat menjalankan protokol kesehatan.

“Saat ini kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang mengalami peningkatan, meskipun pasien yang sembuh juga cukup banyak, akan tetapi masyarakat yang lain harus terus ketat menjalankan prokes, jangan lengah dan tetap berdoa agar pandemi ini segera berakhir, kepada masyarakat yang sedang isolasi mandiri di rumah harus benar-benar menahan diri untuk tidak keluar rumah sampai dengan masa isolasi selesai,” imbaunya.

Berdasarkan laporan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang pada hari Kamis (20/5/2021) terjadi penambahan pasien terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 54 kasus, pasien sembuh sebanyak 49 kasus dan kasus meninggal dunia terdapat 1 kasus.

Untuk pasien aktif sebanyak 374 kasus aktif dengan rincian 37 dirawat di Rumah Sakit, 41 pasien Karantina di LPMP dan 296 orang melakukan isolasi mandiri. Sehingga total jumlah kasus Covid-19 sejak Maret 2020 hingga 20 Mei 2021 sebanyak 2.872 kasus dengan jumlah kesembuhan 2.432 dan 65 kasus meninggal dunia. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *