banner 728x90
Dr Lagat Parroha Patar Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Kepri memberikan keterangan tentang pengaduan pelayanan publik dari penyelenggara pemerintahan, Sabtu (11/12/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Ingin Menyampaikan Pengaduan Persoalan Pelayanan Publik ke Ombudsman? Kirim ke 08119813737

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Bagi yang ingin menyampaikan pengaduan persoalan pelayanan publik kepada Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bisa langsung mengirim ke nomor 08119813737. Jangan khawatir, nama pelapor akan dirahasiakan.

Ombudsman Republik Indonesia (RI) merupakan lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Khususnya pelayanan dari penyelenggara pemerintah. Baik dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI maupun semua lembaga atau instansi lainnya.

Dr Lagat Parroha Patar Siadari sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerangkan, laporan atau pengaduan masyarakat Kepri kepada Ombudsman cenderung meningkat, dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020 lalu, pengaduan yang disampaikan kepada Ombudsman Kepri itu 313 laporan. Tahun 2021 ini, sudah berkisar 420-an laporan pengaduan.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Semua Pelajar SMA Negeri 8 Batam Sudah Bisa Belajar Tatap Muka

Baru-baru ini, tim Ombudsman Kepri menindaklanjuti pengaduan tentang penyaluran biosolar (BBM) dan kegiatan reklamasi lahan pascatambang, ke wilayah Kota Tanjungpinang dan Bintan. Di Kota Batam, tim Ombudsman Kepri juga baru mengeluarkan rekomendasi untuk SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam.

“Rata-rata, setahun itu kami menyelesaikan pengaduan itu berkisar 90 persen. Nah, bagi masyarakat atau siapapun yang mau mengadu, silakan kirim ke nomor kontak kami di 08119813737,” ujar Lagat Parroha, pada saat menampung masukan dari insan pers, di Kota Tanjungpinang, Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga :  Gubernur Kepri Menyerahkan Bantuan Pertanian dan Perikanan dari Aspirasi Hj Dewi Kumalasari

Untuk menyampaikan laporan atau pengaduan, masyarakat harus melampirkan nama lengkap beserta foto KTP, dokumen-dokumen pendukung dari laporan tersebut, kronologi persoalan pelayanan publik yang dilaporkan, dan nomor kontak pelapor.

“Jangan khawatir. Nama pelapor akan kami rahasiakan. Tapi, si pelapor juga mesti memberikan informasi yang akurat dan disertai dokumen atau bukti yang jelas,” kata Lagat Parroha.

Selama ini, Lagat Parroha mengungkapkan, laporan atau pengaduan yang banyak masuk ke Ombudsman Kepri yaitu tentang pelayanan sertifikat tanah, persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah, pelayanan di kepolisian, pemerintah daerah dan pelayanan lainnya.

Baca Juga :  Belasan Rumah Warga Bintan Dihantam Puting Beliung dan Petir

“Ya, termasuk dalam kegiatan pungli pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi dari pengaduan persoalan pelayanan publik itu. Dari rekomendasi itu, akan ada kebijakan yang diambil. Atau tindak lanjut sampai ke pengadilan,” demikian disampaikann Lagat Parroha. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *