banner 728x90
Pj Wako Tanjungpinang Hasan SSos menandatangani nota kesepakatan dan perjanjian untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Selasa (20/2/2024). F- diskominfo tanjungpinang

Pj Wako Tanjungpinang Menandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian untuk Perlindungan PMI bersama BP2MI

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Tanjungpinang Hasan SSos menandatangani nota kesepakatan dan perjanjian untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama BP2MI. Penandatanganan nota kerja sama tersebut dilakukan Pj Wako Tanjungpinang Hasan bersama Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Aula KH Abdurrahman Wahid lantai I BP2MI, Selasa (20/2/2024).

Acara ini juga diadakan untuk meningkatkan kompetensi dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang ada di luar negeri untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi para pekerja migran asal Indonesia. Sehingga dibutuhkan keseriusan dan senergi antara BP2MI dengan pemeritah kabutan kota.

Baca Juga :  Final Piala FA: Liverpool Vs Chelsea!

Penandatanganan ini sebagai bentuk kecintaan Pemerintah terhadap pekerja migran Indonesia khususnya yang berasal dari Kota Tanjungpinang sehingga dapat diberikan pembekalan pelatihan sehingga nantinya para Pekerja Migran Indonesia mempunyai keterampilan ketika bekerja keluar negri. Saat ini Pemerintah tengh berupaya serius untuk menghilangkan adanya sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia melalui penyalur tenaga kerja ilegal.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan SSos berharap dengan adanya penandatanganan kerjasama ini dapat meningkatkan kolaborasi antara BP2MI dengan Pemerintah kota Tanjungpinang dan semua stekholder terkait agar para pekerja akan terjamin terlindungi dari penyalur tenaga kerja luar negeri yang ilegal.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Menangkap Dua Pria karena Nyabu, BB Sempat Disembunyikan di Toilet

Secara geografis Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kota Tanjungpinang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan beberapa negara sehingga pemerintah harus memberikan semua skema perlindungan yang baik agar masyarakat yang bekerja keluar negeri dijamin hak hak yang dimiliki.

“Semoga penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi awal yang baik untuk menguatkan sinergi kelembagaan dan menghadirkan Negara dalam memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh sebelum, selama dan setelah bekerja,” tutur Hasan.

Dalam acara penandatangan Nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama BP2MI mengundang 24 lembaga. Atara lain 10 pemerintah daerah kabupaten dan kota, 11 lembaga pendidikan dan 3 lembaga keuangan dan lainnya. (yen)

Baca Juga :  Kadis Kominfo: 69 Orang Pendaftar Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *