Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua orang pria diduga memiliki, menyimpan dan mengonsumsi sabu (nyabu). Sebagian barang bukti sabut dan alat hisap (bong) sempat disembunyikan di toilet oleh seorang tersangka.
Penangkapan ini berawal, pada Jumat (7/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB, Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap seorang priia yang mengaku bernama P alias PY (31) yang berada di teras rumahnya di Jalan Sulaiman Abdullah Gang Mahakam, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Didampingi Ketua RW09, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan pada tangan sebelah kanan P alias PY, barang bukti berupa 1 paket diduga sabu dibungkus plastik transparan.
Di dalam rumah tersangka, tepatnya di atas meja ruang tamu ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dibungkus plastik transparan, dan 1 handphone merek Redmi warna abu-abu, serta kartu di dalamnya. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Kemudian, P alias PY mengungkapkan, sabu itu didapat dari AES.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mendatangi AES di rumahnya, Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan RE Martadinata, Gang Hang Jebat IV, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Di kamar AES di lantai II, dilakukan penggeledahan dan ditemukan di toilet, yaitu barang bukti berupa 1 pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, bekas sisa pakai. Seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 unit timbangan digital merek Digipounds warna hitam, 1 kotak plastik bening berisikan pipet kaca, 1 bundel plastik transparan, 1 gunting dan 1 handphone merek Samsung warna hitam, beserta kartu di dalamnya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B SH mengatakan, saat diinterogasi, AES menyatakan, bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
“Selanjutnya P alias PY dan AES beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, guna penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Ronny B SH Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, saat memberikan keterangan pers, Sabtu (15/1/2022).
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (nurul atia)
Editor: Sigik RS