banner 728x90
Personel Satreskrim Polres Bintan dan personel Polsek Gunung Kijang memberikan police line di lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang. F- humas polres bintan

Tambang Pasir Ilegal di Kampung Banjar Gunung Kijang Ditertibkan Polisi, Penambang Menghilang

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Usaha tambang pasir ilegal atau tanpa izin di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan disikat polisi. Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama personel Polsek Gunung Kijang melakukan penertiban di lokasi penambangan pasir ilegal di Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang tersebut, Selasa (9/1/2024). Saat penertiban, pelaku penambang pasir menghilang.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasat Reskrim AKP Marganda P menjelaskan, personel Sat Reskrim bersama dengan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penertiban lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah Polsek Gunung Kijang. Tepatnya di Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang.

Baca Juga :  Polsek Bintan Utara Berbagi Rezeki buat Anak Penyandang Ketunaan

AKP Marganda P mengatakan, di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang tersebut terdapat 3 lokasi penambangan pasir ilegal. Selanjutnya ditertibkan oleh personel Sat Reskrim bersama personel Polsek Gunung Kijang.

“Pada saat personel kita mendatangi lokasi, tidak ada aktivitas di lokasi penambangan. Hanya ditemukan mesin penyedot pasir dan peralatannya saja. Kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan personel kita. Sehingga aktivitas dihentikan. Bahkan pelaku juga tidak ada ditemukan di lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan saat memberikan keterangan resmi, Rabu (10/1/2024).

“Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, kita mengamankan barang bukti saja. Barang bukti itu kita bawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan lokasi penambangan kita lakukan penyegelan dengan membuat garis polisi atau police line,” sambungnya.

Baca Juga :  Pengunjung Bazar Imlek 2023 Semakin Ramai, Rahma: Semoga Membawa Berkah

Selain mesin penyedot pasir sebanyak 3 unit, turut diamankan ke Polres Bintan berupa pipa panjang dan jerigen yang berisikan minyak solar. Peralatan tersebut diduga sebagai tempat penyimpanan minyak solar untuk mesin penyedotnya.

“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya. Jika pelakunya dapat, akan kita proses sesuai dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp100 miliar,” sebut Kasat Reskrim Polres Bintan.

Baca Juga :  Mau Mencari Kerja di Bintan? Cukup Buka Aplikasi Silancar

AKP Marganda Padapotan mengimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan penambangan secara ilegal. Karena telah melanggar Undang-Undang dan dapat dihukum secara pidana. Jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan izin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang.

“Jika sudah mendapat izin dari instansi yang berwenang, baru boleh melakukan penambangan,” demikian AKP Marganda P. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *