banner 728x90
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH memperlihatkan timbangan digital dan sabu yang ditemukan dari tersangka DB. Sabu tersebut ingin dijual kepada kalangan nelayan. F- yen/suaraserumpun.com

Satresnarkoba Polres Bintan Menangkap Pengedar Sabu untuk Kalangan Nelayan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap DB (44) seorang pengedar narkotika jenis sabu untuk kalangan nelayan di wilayah Bintan Timur dan sekitarnya. Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan, Jumat (24/11/2023) pekan kemarin.

DB pengedar sabu ini berasal dari Kijang, Bintan Timur. Sejak beberapa tahun lalu, DB yang sudah memiliki keluarga ini tinggal di Jalan Serasan, Sei Jang, Kota Tanjungpinang. Namun, DB tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia hanya sebagai buruh harian lepas.

Ternyata, DB juga menunggu orderan untuk penjualan narkotika jenis sabu. Jumat (24/11/2023) lalu, DB mendapat telepon dari seseorang berinisial J. DB diminta mengambil dan menjual 6 paket sabu di kawasan SPBU Kijang, Bintan Timur. Dengan modus ‘jatuh lempar’ ini, DB pun mengambil 6 paket sabu tersebut.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Lomba Pentas Seni Budaya di Ajang Nusantara Gemilang

Sekitara pukul 20.00 WIB, Jumat (24/11/2023), DB ingin melakukan transaksi penjualan sabu di kedai kopi Afdal di kawasan Kampung Kolam, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur. Saat itu, DB sedang menunggu calon pembeli (konsumen). Nahasnya, gerak-gerik DB diketahui warga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Setelah kami dapat laporan dari warga, tim langsung bergerak ke Kedai Kopi Afdal itu. Sekitar pukul 22.00 WIB, kita menemukan seorang laki-laki yang mengaku DB. Kami lakukan penggeledahan, dan ditemukan 6 paket kecil narkotika jenis sabu,” kata Iptu Syofian Rida SH MH Kasat Narkoba Polres Bintan mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Sabtu (2/11/2023).

Tersangka DB pengedar sabu untuk kalangan nelayan diperiksa tim Satresnarkoba Polres Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

Dari 6 paket sabu yang ditemukan tim Satresnarkoba Polres Bintan itu, 3 paket dibungkus plastik bening di bagian pinggang di bawah perut DB. Sedangkan 3 paket lainnya, disimpan oleh DB di dalam tas selempang warna merah yang dibawanya.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Menjamin Pengamanan Keberadaan Surat Suara di Tingkat PPK

“Selain 6 paket sabu yang dibungkus di dalam plastik bening itu, kita juga menemukan 1 bundel plastik bening,” sebut Iptu Syofian Rida.

Kemudian, tim Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penggeledahan di rumah tersangka DB. Di rumahnya, ditemukan satu timbangan digital warna silver.

“Kita juga menyita hape tersangka DB, sebagai bukti ada rencana transaksi dengan pembeli. Dari pengakuan DB, sabu ini dijual kepada kelompok atau kalangan nelayan, dan kalangan buruh di Kijang. Dia tidak menjual kepada kalangan pelajar atau remaja,” jelas Kasatres Narkoba Polres Bintan.

Dari 6 paket yang ditemukan tersebut, berat bruto sabu tersebut 6 gram, atau 5,85 gram berat netto. Tersangka melanggar Pasal 114 (ayat 1) dan atau Pasal 112 (ayat 1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polsek Tambelan dan Desa Kampung Hilir Antisipasi DBD dengan Aksi Bersih

“Kami sedang mendalami kasus ini. Mr J si pemasok barang itu masih DPO,” tambah Iptu Syofian Rida.

Iptu Syofian Rida SH MH Kasat Narkoba Polres Bintan meminta keterangan kepada DB pengedar sabu untuk kalangan nelayan. F- yen/suaraserumpun.com

Pada kesempatan lain, DB mengaku, sudah dua kali menjual sabu kepada kelompok nelayan dan buruh harian lepas di wilayah Kijang. Namun untuk kedua kali ini, gagal transaksi. Karena terlebih dahulu ditangkap polisi.

“Saya tak tahu dengan J itu. Kami cuma lewat telepon. Katanya ambil di tepi jalan di dekat SPBU, saya hanya ambil. Saya nyesal. Saya belum pernah masuk penjara,” demikian pengakuan DB alias Dwi ini. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *