banner 728x90
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian bersama pegawai Pemerintah Desa Berakit menyita dua bidang tanah aset desa sebagai barang bukti tindak pidana korupsi di Desa Berakit. F- kejari bintan

Kasus Korupsi di Desa Berakit, Penyidik Kejari Bintan Menyita 2 Bidang Tanah Aset Desa

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyita tanah aset desa, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (7/11/2023). Ada dua bidang tanah yang disita penyidik dalam kasus tersebut.

I Wayan Eka Widdyara Kepala Kejari Bintan menerangkan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan melakukan Penyitaan 2 (dua) bidang tanah dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012 berdasarkan surat perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: PRINT-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tertanggal 19 Juni 2023 dan Penetepan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor : 63/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN.Tpg Tanggal 24 Oktober 2023.

Baca Juga :  Polres Bintan Melaksanakan Cipta Kondisi pada Tahapan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Dua bidang tanah yang disita itu, lanjut Kajari Bintan, sebidang tanah berada di jalan H Abdul Salam, Kampung Teluk Merbau RT01/RW01, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan seluasa kurang lebih 12.469,477 meter persegi.

“Sebidangnya lagi berada di Jalan Bathin Muhammad Ali, Kampung Teluk Asah RT05/RW03, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong seluas kurang lebih 9.104 meter persegi,” sebut I Wayan Eka Widdyara saat memberikan keterangan pers, Rabu (8/11/2023).

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan telah memasang plang penyitaan, Selasa (7/11/2023). Disaksikan oleh pihak Desa Berakit.

Baca Juga :  Nilai Tertinggi, Pemkab Karimun Meraih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

“Penyidik melakukan penyitaan 2 bidang tanah tersebut merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidk berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” demikian dijelaskan Kajari Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *