banner 728x90
Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara. F- dok/suaraserumpun.com

Mahkamah Agung Menolak Kasasi Kapus Sei Lekop Soal Kasus Korupsi Insentif Penanganan Covid-19

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi yang diajukan dr Zailendra Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, sebagai terdakwa tindak pidana korupsi insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19. Kejari Bintan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa dr Zailendra.

dr Zailendra menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi mark-up insentif tenaga kesehatan perorangan Covid-19 oleh oknum pegawai pada Puskesmas Sei Lekop Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Atas tuntutan Kejari dan putusan Pengadilan Negeri, dr Zailendra mengajukan permohonan kasasi hingga Mahkamah Agung RI.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Punya Strategi Jitu buat Merapikan Kabel Jaringan untuk Penataan Tanjungpinang

Selasa (2/5/2023), penuntut umum Kejaksaan Negeri Bintan telah menerima putusan Mahkamah Agung RI nomor 960 K/Pid.Sus/2023 tanggal 24 Maret 2023 atas nama terdakwa dr Zailendra Permana terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi mark-up insentif tenaga kesehatan perorangan Covid-19 oleh oknum pegawai pada Puskesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan. Hasil putusan Mahkamah Agung tersebut yaitu:

Pertama, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terdakwa dr Zailendra Permana tersebut. Kedua, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bintan. Ketiga, memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau nomor 22/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR tanggal 27 September 2022.

Baca Juga :  Plt Bupati Bintan Merindukan Zona Hijau, Agar Travel Bubble Berjalan

Keempat, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500. Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan terima. Karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inckracht).

“Atas putusan Mahkamah Agung RI nomor 960 K/Pid.Sus/2023 tanggal 24 Maret 2023 atas nama terdakwa dr Zailendra Permana yang sudah inckracht, sehingga penuntut umum Kejaksaan Negeri Bintan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap perkara tersebut, sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor PRINT-335/L.10.15/Ft.1/05/2023,” jelas Samsul A Sahubauwa SH Kasi Intel Kejari Bintan, mewakili Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara saat memberikan keterangan pers, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga :  Demokrat Kepri Tak Gentar dengan Ancaman dari Siapapun, Nama Asnah Dikeluarkan

Sebelumnya, dr Zailendra dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi insentif penanganan Covid-19. Kepala Puskesmas Sei Lekop dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp100 juta, dengan subsider 6 bulan kurangan penjara. Dan membebani terdakwa dengan uang pengganti Rp357,85 juta. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *