banner 728x90
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi memperlihatkan mobil yang dimodifikasi serta tersangka pemain biosolar bersubsidi di Batam pada saat konferensi pers, Rabu (15/2/2023). F- humas polda kepri

Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Tiga ‘Pemain’ Biosolar Bersubsidi di Batam, Berikut Modusnya

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Tim Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tiga ‘pemain’ biosolar bersubsidi di Kota Batam, Selasa (7/2/2023) pekan lalu. Pemilik kendaraan dan pelangsir, terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis biosolar bersubsidi. Berikut modusnya.

“Tiga orang tersangka yang ditangkap tersebut bernisial DI alias D, SS alias S dan DT alias BT. Tiga ‘pemain’ biosolar itu diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis biosolar bersubsidi,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, pada saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (15/2/2023).

Pada konferensi pers itu, Kapolda Kepri didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, dan Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo SIP MPA.

Tiga orang tersangka inisial DI alias D yang merupakan pemilik ke-3 kendaraan. SS alias S merupakan sopir mobil Mitsubishi Storm, dan DT alias BT merupakan sopir mobil pelangsir.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bintan Menangkap Pengedar Sabu untuk Kalangan Nelayan

“Tiga tersangka diamankan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023, di depan Ruko Merlion Square, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam,” ungkap Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi.

Modus Operandinya, lanjut Kapolda Kepri, pelaku memodifikasi kendaraan Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas lebih kurang 150 liter, dan kendaraan mobil Nissan Terano yang di dalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas lebih kurang 800 liter, yang disimpan di dalam kendaraan. Dan juga memodifikasi tanki standar kendaraan dengan cara membuat selang dan pompa, yang terhubung dengan tanki tambahan atau jerigen-jerigen.

Dalam praktik pembelian BBM solar di SPBU, pelaku menggunakan 4 kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan sticker. Sehingga menyerupai seolah-olah asli dengan kendaraan yang digunakan, untuk mengelabui petugas SPBU. Selanjutnya, BBM biosolar yang dibeli tersebut ditampung di dalam 1 unit mobil KIA Travello. Di dalam mobil ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1000 liter BP 7075 DC, dan 23 jerigen berkapasitas 35 liter.

Baca Juga :  Gabungan Komunitas di Kota Jalur Menggalang Bantuan untuk Korban Gempa Pasaman Barat

“Kemudian BBM yang dibeli itu dijual lagi dengan harga tinggi kepada industri proyek di Kota Batam,” jelas Kapolda Kepri.

Sehari, tiga pelaku bisa mendapatkan BBM jenis biosolar sebanyak lebih kurang 1.400 liter atau 1 ton. Setiap liternya dibeli seharga Rp 6.800, dan dijual lagi dengan harga Rp 10.000.

Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, telah diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1000 Liter BP 7075 DC, kurang lebih 1.500 BBM jenis solar yang berada di Mobil KIA Travello dan Mobil Nissan Terano, 23 jerigen berkapasitas 35 liter, 1 unit pompa minyak, 1 unit selang minyak, 1 unit Nissan Terano yang didalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas lebih kurang 800 liter BP 1301 ZL.

Baca Juga :  Wako Tanjungpinang Rahma Menyerahkan Bantuan Alat Pertanian buat Kelompok Tani

Selain itu, diamankan lebih 150 lBBM jenis solar, 1 pompa minyak, 1 unit mobil Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas lebih kurang 150 liter BP 8818 ZF, 4 kartu Fuel Card Brizzi warna kuning dan 1 unit pompa minyak.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka diterapkan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangak diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *