banner 728x90
Tim Penyidik Kejari Tanjungpinang memberikan keterangan pers penetapan empat tersangka kasus korupsi proyek peningkatan pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang di Senggarang, Kampung Bugis senilai Rp34 miliar, Jumat (9/12/2022). F- kejari

Kejari Tanjungpinang Menetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Rp34 Miliar di Kampung Bugis Senggarang

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang, di kawasan Kampung Bugis, Senggarang. Seorang dari empat tersangka ini telah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar, dari total proyek Rp34 miliar.

Empat orang tersangka tersebut antara lain berinisial RE selaku Ketua Kelompok Kera (Pokja). RE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor Print-1347/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

Selain RE, Kejari Tanjungpinang juga menetapkan AC selaku wiraswasta dengan surat penetapan tersangka nomor Print-1350/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

Baca Juga :  Setelah Pencoblosan, Polsek Bintan Utara Minta Warga Terus Menjaga Kamtibmas

Tersangka ketiga yaitu EYS selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, dengan surat penetapan tersangka nomor Print-1347/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

Tersangka keempat yaitu, berinisial GTR selaku wiraswasta dengan surat penetapan tersangka Nomor Print-1348/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

“Empat orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang di Senggarang, Kampung Bugis,” sebut Dedek Syumarta Suir SH Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH, saat menggelar jumpa pers, Jumat (9/12/2022) pagi.

Baca Juga :  Rasionalisasi Anggaran, Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Bintan Dikurangi

Dedek Syumarta Suir menerangkan, tersangka RE, AC, EYS dan GTR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001, jo Undang Undang RI nomor 31/1999 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Terhadap tersangka RE sudah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar, dan sudah dititipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” jelas Dedek Syumarta Suir.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Bertemu Nurdin Basirun dan Soerya Respationo di Karimun

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah mengusut dugaan korupsi kegiatan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kampung Bugis Senggarang, Kota Tanjungpinang. Kegiatan infrastruktur Program Kotaku ini disediakan oleh Satker Kementerian PUPR Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pekerjaan kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang kawasan Senggarang-Kampung Bugis ini dikerjakan oleh PT Ryantama Citrakarya Abadi. Nilai kontrak kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang di Kampung Bugis, Senggarang ini sebesar Rp 34.107.483.000,-. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *