banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono. F- yen/suaraserumpun.com

Kasus Empat Oknum Petugas BC Memukul Sopir Truk Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kasus empat orang petugas oknum Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang yang memukul sopri truk, diselesaikan lewat restorative justice. Sebab, empat oknum pegawai BC tersebut sudah berdamai dengan korban pemukulan.

Empat oknum petugas Bea Cukai (BC) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang mengajak sopir truk berinisial IJ berdamai, usai dilaporkan ke Polres Bintan. Sebelumnya, empat petugas BC Tanjungpinang itu melakukan pemukulan terhadap sopir truk di jalan Lintas Barat, sekitar Pulau Ladi, Kecamatan Teluk Bintan, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga :  Tanjungpinang PPKM Level 1, Rahma: Awal Menggiatkan Turnamen Olahraga

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, setelah kejadian pemukulan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres Bintan.

“Sudah dibuatkan LP (laporan polisi), dan kita langsung lakukan penyelidikan,” ungkap AKBP Tidar Wulung Dahono usai mengikuti upacara peringatan Hari Jadi ke-74 Kabupaten Bintan, Kamis (1/12/2022) pagi.

Namun, lanjut Kapolres Bintan, empat oknum petugas BC itu langsung bertemu dengan korban, untuk berdamai menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dengan pemeriksaan korban, akhirnya korban mau untuk berdamai.

“Korban dan terduga para pelaku sepakat untuk berdamai,” tegas Kapolres Bintan.

Baca Juga :  Zero Tolerance, Penyidik KPK dari Polri Ditangkap!

AKBP Tidar Wulung Dahono menyatakan, dalam kasus tersebut sudah ditemukan unsur tindak pidana pemukulan. Tapi, karena kedua belah pihak sepakat berdamai, kasus tersebut akan diselesaikan melalui restorative justice.

“Restorative justice ada beberapa persyaratan, yang pada intinya tidak ada menimbulkan korban jiwa dan keberatan dari korban. Karena kedua pihak sudah sepakat berdamai,” jelasnya.

Sebelumnya, IJ seorang sopir truk yang tengah mengangkut kawat bubu dan keranjang tujuan Kijang Kecamatan Bintan Timur, dicegat satu mobil di Jalan Lintas Barat, Pulau Ladi, Kecamatan Teluk Bintan, Selasa (29/11/2022). Saat berhenti, dua orang petugas mendatangi sopir dan memperlihatkan lambang Bea Cukai (BC), serta langsung memukul bagian kepala. IJ ditarik dan dibawa ke dalam mobil Expander warna hitam. Di dalam mobil itu, dua orang lainnya kemudian menampar pipi IJ. Sopir truk itu kemudian dibawa ke BC.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Kunjungi Polsek Tambelan, AKBP Tidar: Selalu Waspada!

Tidak terima dibelasah empat oknum petugas BC, IJ kemudian berinisiatif membuat laporan polisi ke Satreskrim Polres Bintan. Kepada penyidik, IJ menceritakan kronologisnya dari awal. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *