banner 728x90
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Zero Tolerance, Penyidik KPK dari Polri Ditangkap!

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – SR, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri berpangkat Ajun Komisaris polisi (AKP) ditangkap. Tindakan ini sebagai bentuk, bahwa pihak Polri memegang teguh prinsip zero tolerance.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri AKP SR diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial SR itu, kemarin.

“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4),” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021) seperti dilansir dari detik.com.

Baca Juga :  Peringatan Hari Santri 2021 di Bintan Istimewa

“(SR) telah diamankan di Div Propam Polri,” tambahnya.

Sambo mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK. Namun, lanjut Sambo, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.

“Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” imbuh Sambo.

Sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri itu.

“Terkait pemberitaan tentang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan bahwa kami memastikan memegang prinsip zero tolerance,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4).

Baca Juga :  Mengawali Tugas Tahun 2023, Ini Visi Misi Danlanud RHF Kolonel Nav Arief Budiman

“KPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” imbuhnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *