banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dan Kasat Reskrim AKP MD Ardiyaniki STK SIK MSc dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson memperlihatkan uang hasil korupsi tersangka YN dan HS, Rabu (2/11/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Korupsi Dana PNPM, Mantan Caleg Berurusan dengan Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – YN (39) mantan calon legislatif (caleg) Pemilu 2019 lalu harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Bintan. Mantan caleg di Dapil 1 Kabupaten Bintan ini diduga melakukan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp650 juta.

Sekarang, YN (39) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana bergulir PNPM di tahun 2018-2022. YN selaku Ketua UPK Lestari Bintan Kecamatan Teluk Bintan mendapatkan keuntungan pribadi mencapai Rp221 juta dari bunga simpan pinjam pengelolaan dana PNPM tersebut.

Selain YN, Satreskrim Polres Bintan juga menetapkan pria berinisial HS (58) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini. HS merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Teluk Bintan.

Pada saat jumpa wartawan, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, tahun 2008 hingga 2015, pemerintah menggulirkan kebijakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Hingga tahun 2015, UPK Lestari Bintan di Kecamatan Teluk Bintan, mendapat pagu anggaran mencapai Rp2 miliar. Dana ini digunakan untuk simpan pinjam kelompok perempuan, usaha ekonomi produktif dan simpan pinjam bagi masyarakat. Dengan suku bunga pengembalian pinjaman sebesar 12 persen.

Baca Juga :  Kantor Badan Penghubung di Jakarta Dijadikan Rumah Singgah Kepri, Berikut Fasilitasnya

Tahun 2018, dilakukan Musyawarah Antar Desa (MAD). Tersangka YN dan HS merekayasa skema dibuat program simpan pinjam individu. Kegiatan ini tidak diatur dalam petunjuk teknis operasional (PTO) yang ditetapkan pemerintah. Dua tersangka ini membuat berita acara palsu dari Musyawarah Antar Desa (MAD) yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya.

“Dari musyawarah itu, dua tersangka mengambil dana dari simpan pinjam pelompok perempuan (SPKP) itu sebesar Rp650 juta. Dana ini untuk dibuatkan SPI baru yang menyalahi aturan,” jelas AKBP Tidar Wulung Dahono.

Dari pengelolaan dana Rp650 juta itu, lanjut Kapolres Bintan, tersangka YN meminjam Rp150 juta untuk dijadikan modal usaha toserba sembako. Namun, usaha toserba ini bangkrut dan pinjaman belum dikembalikan.

Baca Juga :  BPBD Bintan Menerima Kunjungan PRO BRIN dan Universiti Malaysia Terengganu, Misinya Wow!

“Selain penyimpangan dana itu, tersangka juga mendapat keuntungan dari bunga sebesar 12 persen dari pagu anggaran dana PNPM sebesar Rp2 miliar lebih. Keuntungan total mencapai Rp221 juta itu untuk pribadi tersangka. Dari modus ini, tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi, dan merugikan negara,” tegas AKBP Tidar Wulung Dahono.

Dari pengungkapan kasus pidana korupsi ini, kepolisian menyita Rp521 juta yang disita dari rekening bank SPI yang dibuat para tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 1 unit mobil pikap, beberapa dokumen dan hape merek Oppo sebagai barang bukti.

“Dalam kasus ini, ada 53 saksi yang kami mintai keterangan. Uang yang kami sita dari korupsi dan pengembalian dari peminjam, totalnya Rp531 juta,” sebut AKBP Tidar Wulung Dahono.

Dua tersangka ini melanggar ketentuan pada Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.

Baca Juga :  Tahun Baru Islam 1445 hijriah, Warga Kampung Rekoh Ramai-ramai Ziarah ke Makam Datuk Julong

“Pasal 2 atau Pasal 3 ancamannya sama kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar,” demikian dipaparkan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim AKP MD Ardiyaniki STK SIK MSc dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengecek mobil pikap barang bukti tindak pidana korupsi dana bergulir PNPM Teluk Bintan dengan tersangka YN dan HS. F- yen/suaraserumpun.com

Kapolres Bintan mengimbau kepada masyarakat, pengelola keuangan negara maupun bantuan pemerintah, jangan sekali-kali digunakan untuk memperkaya diri sendiri maupun memperkaya orang lain.

“Karena, itu melanggar undang undang. Dan kami sebagai aparat penegak hukum akan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukannya. Dalam kasus tersangka YN dan HS ini, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah, apakah bakal ada tersangka lainnya atau tidak,” demikian ditambahkan Kapolres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *