banner 728x90
Roby Kurniawan Plt Bupati Bintan memimpin rapat koordinasi pengawasan penangkapan ikan dengan alat trawl dan cantrang, pekan lalu. F- yen/suaraserumpun.com

Kalau Ada Aktivitas Trawl dan Cantrang Segera Menghubungi 0811-707-3344

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama instansi terkait telah membentuk Satgas atau Forum Koordinasi Pengawasan dan Pengamanan Perikanan wilayah Kabupaten Bintan, pekan lalu. Sekarang, sudah disediakan nomor call center untuk pengaduan. Kalau ada aktivitas kapal mini pukat trawl dan cantrang di perairan Bintan, segera menghubungi ke nomor 0811-707-3344.

Pembentukan Satgas atau Forum Koordinasi Pengawasan dan Pengamanan Perikanan wilayah Kabupaten Bintan ini sebagai solusi atau langkah, untuk mengatasi keresahan masyarakat khususnya nelayan. Sebab, penggunaan alat tangkap pukat trawl dan cantrang semakin merajalela di perairan Bintan, akhir-akhir ini. Justru itu, dibentuk Satgas bersama melalui Forum Koordinasi yang terdiri dari seluruh instansi terkait. Forum ini akan melaksanakan fungsinya secara maksimal, sesuai dengan wewenang masing-masing.

Baca Juga :  Reses 2023 Masa Sidang II DPRD Bintan, Anak Milenial Minta Lapangan Kerja

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan berharap agar seluruh masyarakat turut membantu dalam mengawasi segala aktivitas perikanan, khususnya di laut. Kini, Pemkab Bintan menyediakan nomor kontak layanan atau call centre yang bisa dihubungi masyarakat untuk memberikan aduan dan laporan.

“Kalau ada aktivitas trawl dan cantrang silakan menghubungi ke nomor call center 0811-707-3344,” kata Roby Kurniawan saat memberikan keterangan di Kantor Bupati Bintan, Rabu (14/9/2022).

Roby berharap, agar seluruh masyarakat bisa segera melaporkan jika melihat aktivitas alat tangkap terlarang. Hal ini agar semua mekanisme bisa dilaksanakan melalui instansi yang berwenang.

Baca Juga :  Warga Kepri Kangen ke Singapura, Ternyata Warga Singapura Rindu ke Kepri

“Kita tindak tegas, sesuai dengan aturan, sesuai dengan regulasi. Jangan sampai masyarakat kita sendiri khususnya nelayan malah merasakan keresahan untuk memanfaatkan hasil laut sendiri,” tegas Roby menambahkan.

Kegiatan penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab bukan hanya pada penangkapan ikan secara ilegal. Tetapi, kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara merusak terumbu karang, juga dapat menyebabkan kerugian yang besar. Terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bintan Fachrimsyah saat dihubungi mengatakan, nomor kontak layanan atau call center tersebut dapat dihubungi melalui telepon seluler biasa, maupun layanan WhatsApp (WA).

Baca Juga :  Persiapan Mal Pelayanan Publik, Pemkab Bintan Studi Banding ke Bali

“Admin kami standby, semua aduan dan laporan akan langsung kita tindak lanjut. Kita memgawasi, masyarakat mengawasi, bersama kita amankan laut kita,” sambungnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *