Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Dari sidang komisi kode etik tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari satuan Polri.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022) siang. Sidak dimulai sejak pagi. Untuk mengikuti sidang komisi kode etik tersebut, Ferdy Sambo memasuki ruangan dengan pengawalan ketat dua orang Propam.
Ferdy Sambo menjalani sidang, atas dugaan pelanggaran etik kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat. Sanksinya, Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
“Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH sebagai anggota Polri,” tegas Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.
Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Selama sidang komisi kode etik, ada 15 orang anggota Polri yang diperiksa sebagai saksi. 15 anggota Polri yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang komisi kode etik ini antara lain Brigjen Hari Nugroho, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kuwat Maruf (sopir Putri Candrawathi/istri Ferdy Sambo).
Selain itu, turut diperiksa Kombes Budhi Herdi Susianto, AKP Rifaizal Samual, AKBP Ari Cahya, Kompol Chuck Putranto, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Dari saksi tersebut, tiga saksi di antaranya merupakan tersangka. Mereka adalah Bharada E, Brigadir R dan Kuat Ma’ruf. Namun Bharada E bersaksi secara virtual lantaran berstatus Justice Collaborator (JC). Setelah mendengarkan keterangan 15 saksi, komisi etik memeriksa Ferdy Sambo.
Keputusan sidang pun diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton, kurang lebih 16 jam. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.25 WIB, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) pukul 02.00 WIB dini hari. Dari putusan Komisi Kode Etik Polri, Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari satuan Polri. (yen)
Editor: Sigik RS