banner 728x90
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. F- dok/suaraserumpun.com

Giliran Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kapolri: Bukan Tembak-menembak, 11 Personel Ditahan

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Tim Khusus Bareskrim Polri terus menjalani pemeriksaan untuk mengungkapkan kasus polisi tembak polisi, dengan korban jiwa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ajudan Putri Chandrawathi istri Ferdy Sambo jadi tersangka, kini giliran Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang merupakan ajudannya sendiri. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Listyo Sigit Kapolri kepada wartawan di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E, untuk menembak Brigadir Yoshua. Dia memastikan peristiwa yang terjadi merupakan penembakan.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE (Bharada E) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo),” ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers tentang penetapan Irjon Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). F- istimewa/cnn.indonesia

Fakta Baru, Bukan Tembak-menembak
Sigit mengungkapkan fakta baru. Dia menegaskan tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” ujarnya.

Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri.

Sigit mengatakan Ferdy Sambo merekayasa cerita seolah terjadi tembak-menembak. Ferdy Sambo kata Sigit, menembakkan senjata Brigadir J agar seolah terjadi tembak-menembak.

Baca Juga :  Strategi Gubernur Kepri untuk Membikin Semua Pulau Berpenghuni Dialiri Listrik PLN

“Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali,” ucapnya.

11 Personel Ditahan
Sigit menyampaikan pihaknya melakukan penempatan khusus terhadap 11 polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Semula hanya empat personel yang ditahan.

“Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada empat personel pada waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” ungkapnya.

Mantan Kabareskrim Polri ini memaparkan 11 personel Polri yang tempatkan khusus terdiri atas seorang jenderal bintang dua, yakni Irjen Ferdy Sambo, 2 personel jenderal bintang satu. Selain itu, perwira menengah yang ditaruh ditempat khusus adalah 2 komisaris besar (kombes), 3 ajun komisaris besar polisi (AKBP), dan 2 komisaris polisi (kompol).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy sambo ditahan di Rutan Brimob. Nantinya akan diputuskan apakah Ferdy Sambo tetap ditahan di rutan Mako Brimob atau dipindahkan ke rutan lain.

“Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka,” terangnya.

Tim khusus masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tewasnya Brigadir J. Motif penembakan terhadap Brigadir J masih didalami.

“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC,” kata Sigit.

Kapolri menyebut tim khusus tengah mendalami apakah Ferdy Sambo yang baru ditetapkan sebagai tersangka juga ikut menembak Brigadir J. Pihaknya kini tengah mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi dan bukti saintifik.

“Terkait dengan apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman karena ada beberapa pendalaman-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti saintifik yang sedang kita dalami,” kata Sigit.

Baca Juga :  Pemecah Batu Terjatuh di Lokasi Ekstambang Bukit Panglong, Meninggal Seketika

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan. Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan KM yaitu Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir istri Irjen Ferdy Sambo. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap KM.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTv.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Informasi awal menyebutkan Brigadir Yoshua diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Sambo, yaitu Putri Candrawathi. Sebelum tewas, Brigadir Yoshua disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Namun narasi itu kini luruh. Bharada Eliezer akhirnya mengaku menembak Brigadir Yoshua atas perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kapolri Lulus Ujian Terberat
Hendardi Ketua Setara Institute menilai, penetapan Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri telah membuktikan bahwa diplomasi kejujuran, transparansi dan kinerja berbasis data telah mengantarkan pada kesimpulan dan fakta dengan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pembunuhan atas Brigadir J yang melibatkan FS.

Hendardi Ketua Setara Institute. F- Istimewa/dok hendardi

Pada awalnya Polri sempat terkesan sangat berhati-hati, karena peristiwa tersebut menyangkut perwira tinggi Polri yang juga berprestasi dan adanya suatu upaya menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice). Belum lagi semburan informasi menyangkut kasus ini yang sangat massif membuat proses penyidikan sempat terhambat. Di tengah menurunnya kepercayaan publik pada institusi Polri, kasus ini sungguh menjadi ujian terberat bagi Kapolri, meskipun akhirnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulus dari ujian tersebut.

Baca Juga :  Mencuri 1 Poin, Timnas Indonesia Kena Gempur Vietnam, Berikut Klasemen Piala AFF Suzuki 2020

Pengungkapan keterlibatan FS dalam peristiwa pembunuhan ini menjadi pembelajaran sangat penting bahwa oleh faktor-faktor tertentu, anggota Polri dan juga penegak hukum lainnya, dapat saja terlibat suatu perbuatan yang melanggar hukum. Dalam sebuah korps, naughty cop dan clean cop akan selalu ada. Tetapi, sebagai sebagai sebuah instrumen penegakan hukum, institusi Polri tetap harus menjalankan tugas legal dan konstitusionalnya menegakan keadilan. Polri harus diawasi dan dikritik tetapi sebagai sebuah mekanisme tentu harus dipercaya.

Langkah maju Polri dalam penanganan kasus ini telah memutus berbagai spekulasi dan politisasi yang mengaitkan peristiwa ini dengan banyak hal di luar isu pembunuhan itu sendiri. Meskipun motif pembunuhan itu mungkin belum terungkap, tetapi penetapan tersangka atas FS telah memusatkan kepemimpinan penyidikan Polri mengalami kemajuan signifikan dan memutus politisasi oleh banyak pihak yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik dan keamanan.

Capaian ini bukan hanya ditujukan untuk menjaga citra Polri semata tetapi yang utama menunjukkan bahwa kinerja instrumen keadilan ini masih bekerja dan dipercaya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *