banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono memberikan keterangan kasus sodomi dengan korban 6 anak Bintan di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (27/7/2022). F- Istimewa/humas polres bintan

Hari Anak Nasional 2022, Enam Bocah di Bintan Jadi Korban Sodomi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Saat ini, pemerintah baru saja memperingati Hari Anak Nasional tahun 2022. Tatkala pemerintah mencanangkan anti kekerasan terhadap anak dan perempuan, justru enam bocah di Kabupaten Bintan menjadi korban sodomi. Kini, YK (48) pelaku sodomi yang bekerja sebagai pedagang buah tersebut sudah ditangkap jajaran Polres Bintan.

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bintan bersama unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengamankan tersangka yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Tak tanggung-tanggung korbannya sebanyak 6 orang anak, yang masih berusia 10 tahun sampai 14 tahun,” sebut AKBP Tidar Wulung Dahono Kapolres Bintan saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (27/7/2022).

Dalam jumpa pers itu, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH didampingi Kapolsek Binta Utara AKP Sopandi. Turut hadir Kabid Rehabilitasi dan Sosial Kabupaten Bintan Syaf Nur, bersama tim pekerja sosial Dinsos Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Dinobatkan sebagai Warga Kehormatan KKBB Kepri

Kapolres Bintan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka YK alias UW (48) berdasarkan laporan dari para orang tua korban ke Polsek Bintan Utara, tanggal 15 Juli 2022 lalu.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka YK alias UW (48) dilakukan pemeriksaan, dan terungkap bahwa tersangka yang bekerja sebagai pedagang buah ini mengakui, telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak, dengan cara disodomi. Tersangka melakukannya mulai Mei 2022 sampai dengan Juli 2022.

“Bahkan masing-masing anak lebih dari satu kali disodominya, di tempat yang sama. Yaitu di rumah kos tersangka,” ujar AKBP Tidar Wulung Dahono.

Baca Juga :  Agenda Kongres Biasa Asprov PSSI Kepri, Ada Penggantian Jabatan Nurdin Basirun dan Alm Mansyur Razak

Perbuatan pedofilia (kelainan jiwa) tersebut dilakukan tersangka dengan cara atau dengan modus berpura-pura meminta tolong kepada korbannya, untuk membawa barang dagangan yang tidak terjual ke rumah tersangka. Setelah korban sampai di rumah, tersangka kemudian tersangka memberikan handphone kepada korban, dan diperlihatkan film dewasa. Saat korban menonton film dewasa, tersangka mengunci pintu dan menyuruh korban membuka baju hingga bugil dengan suara keras beserta ancaman.

“Selanjutnya, tersangka mencabuli korban. Setelah korban dicabuli kemudian tersangka memberikan uang kepada korban, antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu sebagai uang tutup mulut,” ungkap Kapolres Bintan.

Saat ini, para korban masih dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bintan untuk pemulihan secara mental dan sosial. Sedangkan tersangka masih dilakukan penyidikan dan penahanan di Polsek Bintan Utara.

Baca Juga :  MBS United Batam Champions, Kejuaraan Piala Gubernur Kepri 2023 Tuntas, Nantikan Lanjutannya di 2024

Tersangka melanggar pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti Undang-undang atau pasal 292 K.U.H.Pidana Junto Pasal 65 K.U.H.Pidana.

“Tersangka diancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, denda Rp5 miliar,” tutup AKBP Tidar Wulung Dahono. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *