banner 728x90
Kapolres Bintan AKBPP Tidar Wulung Dahono didampingi Kepala BP2MI Kepri MH Sinaga dan Kasat Reskrim serta Kasatpolairud memperlihatkan barang bukti penangkapan pelaku penyeludupan TKI ilegal asal Lombok, Rabu (6/7/2022). F- yen/suaraserumpun.com

32 TKI Ilegal Lolos ke Malaysia, Polres Bintan Ungkap Kronologi Pengamanan 16 PMI Asal Lombok

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan telah memeriksa tujuh tersangka penyeludupan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal yang ditangkap, Minggu (3/7/2022). Dari pengakuan tersangka terungkap, 32 orang TKI ilegal sudah lolos dikirim ke Malaysia. Polres Bintan pun mengungkapkan kronologi pengamanan 16 orang PMI asal Lombok yang menjadi korban tujuh pelaku tersebut, pada saat konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Saat memberikan keterangan pers, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH turut menghadirkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri Mangiring Hasoloan Sinaga. Hadir Kasat Reskrim Polres Bintan MD Ardiyaniki STK SIK MSc, dan Ipda P Hasibuan dari Kasatpolairud.

“Penangkapan tujuh pelaku penyeludupan PMI atau TKI ilegal asal Lombok, NTB ini berawal dari laporan warga, Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 16.30 WIB,” sebut AKBP Tidar Wulung Dahono mengawali kronologi penangkapan tersangka penyeludupan PMI/TKI ilegal ke Malaysia tersebut.

Berdasarkan laporan warga di Tanjung Uban (Bintan Utara) yang diterima Satpolairud Polres Bintan tersebut, Polres Bintan langsung membentuk tim gabungan. Satpolairud dan Sat Reskrim Polres Bintan. Awalnya, tim gabungan ini mengamankan 5 orang PMI ilegal bersama seorang tersangka YS (38). Tersangka YS ini berperan pengantar jemput sekaligus penampung PMI ilegal di Tanjung Uban.

Kemudian, dari pengembangan penangkapan awal ini, tim gabungan mengamankan 6 orang PMI ilegal di tempat penampungan sementara. Yaitu di kos (rumah penginapan) di Kampung Raya, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Selain itu, juga diamankan lagi 5 orang PMI ilegal di kedai kopi di sekitar pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban.

Baca Juga :  Muhammad Azizan Anak Kuansing Berbagi Kiat Mendapatkan Beasiswa Kuliah ke Rusia

“Jadi, ada 16 orang PMI ilegal atau tidak resmi yang kita amankan itu. Mereka menjadi korban dari tujuh pelaku atau tersangka. Dari 16 PMI ilegal sebagai korban ini, 14 berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sedangkan 2 korban lagi berasal dari Madiun, Jawa Timur,” sebut AKBP Tidar Wulung Dahono.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kepala BP2MI Kepri MH Sinaga dan Kasat Reskrim serta Kasatpolairud memperlihatkan uang hasil penyeludupan PMI ilegal, Rabu (6/7/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Setelah mengamankan 16 orang PMI ilegal sebagai korban tersebut, tim gabungan Polres Bintan melakukan pengembangan ke pelabuhan tidak resmi di Desa Teluksasah, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan. Di sini, aparat kepolisian mengamankan tersangka VM (20), RN (18) dan SH (41). Tidak tersangka ini berperan sebagai pengawas di pelabuhan Teluksasah, dan pengantar PMI ilegal ke Malaysia. Dari tiga tersangka ini diamankan barang bukti berupa speed boat.

Minggu (3/7/2022) malam, tim gabungan melakukan pengembangan ke Nongsa, Kota Batam. Di Batam, polisi menangkap SM alias RM (44) sebagai otak pelaku penyeludupan PMI ilegal ini. Selain SM, tim gabungan juga menangkap JD (44) dan SD (44). JD dan SD ini berperan sebagai penjemput PMI dari bandara Hang Nadim Batam dan membawa ke pelabuhan Punggur, untuk berangkat ke pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban. Di Nongsa Batam ini, tim gabungan mengamankan dua unit mobil.

“Jadi, tujuh pelaku atau tersangka dalam penyeludupan TKI ilegal asal Lombok ini, kita tangkap pada Minggu malam itu juga. Sekaligus mengamankan 16 orang korbannya,” sebut Kapolres Bintan.

Barang bukti yang diamankan dari tujuh tersangka tersebut antara lain 1 unit mobil Brio warna silver, 1 mobil Proton Exora warna ungu, 1 unit speed boat fiber warna abu-abu beserta mesin 40 PK merek Yamaha. Saat ini, barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Bintan.

Baca Juga :  Warga Mengadu Soal Knalpot Racing, Ini Tindakan Kapolsek Tambelan Ipda Taufik

Modus operandi dari kronologi tindak kejahatan perdagangan orang ini, para tersangka memberangkatkan korban (PMI ilegal) dari Lombok (NTB) dan Madiun (Jatim) menuju bandara Hang Nadim Kota Batam (Kepri). Dari bandara, para PMI dijemput dan diantar ke pelabuhan Punggur (Batam), dan dibawa ke pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban (Bintan).

Di Bintan, para PMI ditampung di kos atau penginapan sementara. Selanjutnya, akan diberangkat ke Malaysia, dengan menggunakan speed boat dari pelabuhan tidak resmi di Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam. Dalam memberangkatkan PMI ilegal ke Malaysia, tersangka menggunakan speed boat dengan berpura-pura memancing di laut.

“Dalam penyeludupan para PMI ilegal ini, tersangka meminta uang guna meraih keuntungan sejumlah Rp10 sampai dengan Rp15 juta per orang,” sebut Kapolres Bintan.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkapkan, jaringan tujuh tersangka ini sudah melakukan penyeludupan PMI ilegal, sebanyak empat kali dalam kurun waktu sebulan terakhir. Setiap pengiriman, tersangka membawa 8 orang PMI ilegal.

“Dari pengakuan tersangka, ada 32 orang TKI ilegal yang lolos diberangkatkan ke Malaysia, sejak empat minggu terakhir. Itu sebelum mereka ditangkap,” terang Kapolres Bintan.

Dari empat kali pengiriman 32 orang PMI itu, tersangka meraih keuntungan antara Rp300 juta sampai dengan Rp400 jutaan. Saat ini, pihak Polres Bintan terus melakukan penyelidikan, dan berkoordinasi dengan Kedubes RI untuk Malaysia.

“Namun, dari Kedubes sulit melacaknya. Karena, 32 TKI ilegal yang lolos ke Malaysia itu, kan tidak terdata siapa-siapa saja namanya. Keberadaannya juga tidak tahu,” terang Kapolres Bintan menjawab suaraserumpun.com, yang juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan MD Ardiyaniki.

Baca Juga :  Perdana di Kepri, Bintan Segera Meresmikan Program Kelurahan/Desa Cantik

Tujuh tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kepala BP2MI Kepri dan Kasat Reskrimmemberikan keterangan dalam penangkapan tersangka penyeludupan PMI ilegal asal Lombok dan Madiun, Rabu (6/7/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Kapolres Bintan menghimbau agar masyarakat untuk menghindari dan mencegah terjadinya pengiriman PMI ilegal, apalagi terlibat dalam prosesnya. Kapolres Bintan berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah, segera mungkin melaporkan kepada kepolisian.

“Kami memjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi undang-undang,” demikian dipaparkan Kapolres Bintan tentang kronologi penangkapan tujuh tersangka dan pengamanan 16 orang PMI ilegal tersebut.

Kepala BP2MI Kepri MH Sinaga mengapresiasi atas kinerja Polres Bintan dan jajarannya, telah berhasil menggagalkan pengiriman PMI atau TKI ilegal ke Malaysia ini. Sinaga juga mengapresiasi atas kebijakan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan yang telah membentuk Satgas PMI bersama kepolisian (Polres Bintan) dan instansi terkait lainnya. Sebab, Satgas PMI Bintan ini bekerja sampai ke kecamatan, kelurahan, desa dan RT/RW.

“Kasus pengiriman PMI ilegal ini, bukan yang pertama kali lagi. Tapi sudah sering. Mereka maunya ringkas dan cepat. Tapi, nyawa jadi taruhannya. Kita apresiasi kepada Pak Kapolres Bintan dan jajaran, sudah mengungkapkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia ini,” kata Sinaga. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *