banner 728x90
Armada kapal Dumai Ekspress angkutan arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 hijriah untuk rute antarprovinsi. F- Istimewa/instagram@dumaiekspress

Mau Mudik? Patut Dibaca Persyaratan Perjalanan Transportasi Laut Berikut Ini

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 hijriah antarprovinsi, bakal terjadi lonjakan yang sangat tinggi dibandingkan beberapa tahun terakhir. Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), transportasi laut bakal menjadi pilihan utama bagi calon pemudik. Kalau mudik dengan perjalanan transportasi laut, baca dulu persyaratan berikut ini.

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi siapapun yang ingin mudik saat lebaran Idul Fitri 144 hijriah tahun ini. Hal ini juga menjadi kesempatan bagi maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat.

Contohnya, tiket pesawat untuk rute Batam ke Pekanbaru atau sebaliknya, harga biasa berkisar Rp300 ribu, kini dijual mencapai Rp2,6 juta. Itu pun, sudah penuh dibeli bagi orang yang ‘berduit’. Upaya pemerintah daerah untuk menambah armada penerbangan, belum ada. Apalagi untuk menurunkan harga yang sudah tidak normal tersebut.

Baca Juga :  Ramadan Nanti, KDEKS Kepri Akan Menggelar Festival Halal Fair 2024

“Kami terpaksa naik kapal. Transportasi laut menjadi pilihan utama, mudik tahun ini,” ujar Siti, seorang warga Tanjungpinang.

Fenomena lain, transportasi laut juga mengalami kendala tersendiri. Trayek atau rute tujuan untuk beberapa daerah sudah ditutup. Seperti rute Tanjungpinang ke Tanjung Buton, sudah ditiadakan. Sehingga, arus mudik dari Kepri menuju Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, akan terfokus pada rute Kota Dumai.

“Kami khawatir, armada kapal pun tidak cukup pada saat mudik sekarang. Untuk rute Tanjungpinang ke Tembilahan saja sudah penuh dibooking. Tidak ada lagi kapal untuk rute Tembilahan,” ucap Yepri, warga Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  54 Personel Polres Bintan Terima Reward Jelang Pengamanan Nataru

Meski demikian, sejumlah warga yang beruntung tentu akan tetap mudik lebaran Idul Fitri 144 hijriah. Tapi, bagi yang mudik dengan menggunakan transportasi laut, harus memenuhi ketentuan untuk menghindari penularan virus corona (Covid-19).

Persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang untuk perjalanan transportasi laut itu antara lain, bagi calon penumpang dewasa yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua, wajib menyertakan hasil Rapid tes antigen. Sedangkan yang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) bebas atau tanpa harus Rapid tes (antigen/PCR).

Baca Juga :  Mulai Februari 2024, Game Sepak Takraw Menggunakan Skor 15 Poin dan 1 Kali Servis

Kemudian, anak di bawah 5 tahun atau Balita, tidak perlu Rapid tes antigen/PCR. Anak yang berusia 6 sampai dengan 18 tahun yang telah vaksinasi dosis kedua, tidak perlu Rapid tes antigen.

“Mari kita wujudkan mudik lebaran yang lancar dan sehat,” kata Roby Kurniawan, Plt Bupati Bintan, pada saat apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seligi 2022, Jumat (22/4/2022). (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *