banner 728x90
Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepulauan Riau (Kepri) disambut Jhon Kennedi KSOP Karimun dan Firmansyah Sekda Karimun, di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun, pada kunjungan kerja, baru-baru ini. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Permintaan Cen Sui Lan Disetujui Pusat, Pelayaran Internasional di Tanjung Balai Karimun Resmi Dibuka

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Akhir pekan lalu, Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepulauan Riau (Kepri) meminta pemerintah pusat, segera memberikan izin agar pelabuhan di Tanjung Balai Karimun, bisa melayani pelayaran internasional. Permintaan Cen Sui Lan tersebut disetujui pemerintah pusat.

Kini, pelabuhan internasional di Tanjung Balai Karimun, sudah bisa melayani tujuan Malaysia dan Singapura. Sebelumnya, Cen Sui Lan menyampaikan permintaan agar diberikan izin pelayaran internasional di Karimun tujuan Singapura dan Malaysia itu, langsung kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Cen Sui Lan meminta Satgas Covid-19 pusat, segera menerbitkan surat edaran yang mengatur pelayaran internasional melalui pintu pelabuhan di Karimun. Karena, pelayaran internasional Indonesia ke Malaysia (PP), dan Indonesia ke Singapura (PP) melalui Provinsi Kepri, sudah dibuka per 1 April 2022.

Baca Juga :  Bagi yang Mau Vaksinasi Gratis, Datang ke Pujasera Bintan Centre

Namun, kebijakan melayani Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tersebut diberlakukan untuk pelabuhan internasional di Batam, Bintan dan Tanjungpinang.

Sebelum ke Satgas Covid-19, Cen Sui Lan juga sudah berkoordinasi dengan Plt Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mugen Suprihatin Sartoto. Saat berkoordinasi itu, Kemenhub menyatakan, akan mengizinkan pelabuhan internasional Karimun dibuka, jika sudah mendapatkan surat dari Satgas Covid-19.

Semua proses dan koordinasi itu dijalankan oleh Cen Sui Lan, demi membuka pintu pelayaran internasional di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Alhasil, pemerintah pusat pun menyetujui permintaan Cen Sui Lan. Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran nomor 17 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19, tertanggal 5 April 2022. SE Satgas Penanganan Covid-19 ini ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto SSos MM.

Baca Juga :  Pangkogabwilhan I Dijabat Laksamana Muda TNI Muhammad Ali

Di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 tersebut dijelaskan PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point)
perjalanan luar negeri itu antara lain melalui bandar udara, pelabuhan laut, serta pos lintas batas negara.

“Khusus untuk entry point pelabuhan laut, di wilayah Kepri itu meliputi Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Tanjung Balai Karimun. Alhamdulillah, permintaan kita disetujui pusat. Khususnya membuka pelayaran pelabuhan laut di Kabupaten Karimun,” kata Cen Sui Lan kepada suaraserumpun.com, Rabu (6/4/2022) malam.

Setelah SE Satgas Penanganan Covid-19 diterbitkan, lanjut Cen Sui Lan, Kementerian Perhubungan RI juga menerbitkan Surat Edaran nomor SE 43 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dari luar negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19. Surat Edaran Kemenhub RI ini tertanggal 6 April 2022, ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan RI Mugen S Sartoto.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Gubkepri Langsung Tancap Gas

Berdasarkan SE Kemenhub RI nomor SE 43 tahun 2022 tertanggal 6 April tersebut, pelaku perjalanan luar negeri dengan transportasi laut ini ditujukan di 7 pelabuhan internasional di wilayah Provinsi Riau, Kalimantan Utara, Bali dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Khusus di wilayah Provinsi Kepri, ada empat pelabuhan internasional untuk perjalanan luar negeri dengan transportasi laut itu. Selain Batam, Bintan dan Tanjungpinang, untuk pelabuhan internasional di Tanjung Balai Karimun juga sudah dibuka. Terima kasih atas dukungan pemerintah pusat,” ucap Cen Sui Lan.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan tersebut berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan, 6 April 2022, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *