banner 728x90
I Wayan Riana Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan didampingi jajarannya, memberikan keterangan tentang perkara pembebasan lahan TPA, Rabu (6/4/2022). F- Istimewa/Kajari Bintan

Perkara Pembebasan Lahan TPA Naik Status, Kejari Bintan Belum Menetapkan Tersangka

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan umum. Pengadaan lahan TPA sampah ini dilakukan pada tahun anggaran 2018 lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan I Wayan Riana, saat memberikan keterangan pers di depan Kantor Kejari Bintan, Rabu (6/4/2022) siang. Menurut Kajari Bintan, selama proses penyelidikan jaksa sudah memeriksa 18 orang saksi terdiri dari Dinas PUPR Bintan, Dinas Perkim Bintan, Camat, Lurah, BPN, Kehutanan serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-76, Presiden Minta Polri Siaga Terhadap Krisis Keuangan

I Wayan Riana menyebutkan, pada tahun 2018, Pemkab Bintan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2.440.100.000 untuk membebaskan lahan seluas 2 hektare. Lokasinya di sekitar Jalan Tanjung Permai RT12/RW02 Tanjunguban Selatan.

“Hari ini kita merilis peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban,” katanya.

Dari proses pengadaan dan pembebasan lahan TPA itu, terindikasi prosesnya tidak prosedural. Sehingga, lahan yang sudah dibebaskan dengan anggaran Rp 2.440.100.000 itu hingga saat ini belum bisa digunakan.

Baca Juga :  PWI Bintan dan Kapolsek Melepas Dua Atlet Silat untuk Mengikuti Kapolri Cup I

I Wayan menyebut ada indikasi kawasan hutan produksi terbatas yang ikut dibebaskan seluas 5.711 meter persegi. Serta terdapat tumpang tindih pada objek tanah yang diganti rugi Pemkab Bintan.

“Karena ada sekitar 5.711 meter persegi itu masuk kawasan hutan produksi terbatas, dan tidak bisa diterbitkan surat. Jadi, kami kategorikan sebagai kerugian negara,” ujar I Wayan Riana.

I Wayan Riana belum menyebutkan nama calon tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka nanti dilakukan sejalan dengan proses penyidikan yang dilakukan anggotanya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *