Karimun, suaraserumpun.com – Meilinda SH MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun meresmikan balai perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa, Selasa (15/3/2022). Balai perdamaian ini merupakan fasilitas pendukung dari program Kampung Restorative Justice. Ini syarat pelaku yang bisa mendapat restorative justice.
Meilinda menjelaskan, Kampung Restorative Justice merupakan program Kejaksaan Agung.
“Syarat pelaku yang bisa mendapatkan restorative justice antara lain belum pernah dihukum. Selain itu ancaman hukumannya dari perbuatannya tidak sampai 5 tahun,” sebut Meilinda di sela peresmian balai perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa, di Sungai Lakam Timur, Karimun.
Restorative justice ini untuk menyelesaikan perkara, sehingga tidak sampai ke pengadilan. Ini merupakan upaya penyelesaian perkara yang dilakukan di luar jalur hukum, atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak-pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan tidak pembalasan.
Penghentian penuntutan ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan masyarakat dengan penyeimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative antara lain, adanya kesepakatan antara pihak korban dan pelaku tindak pidana.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator memberikan kesempatan kepada pihak tersangka untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada pihak korban dan pihak korban mau memaafkan secara ikhlas dan tanpa syarat yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Pidum, Jaksa P-16A, penyidik Polres/Polsek, tokoh masyarakat dan pihak keluarga dari korban dan tersangka. Kemudian selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian tanpa syarat oleh kedua belah pihak.
“Mekanisme ini telah berhasil dicapai oleh Kejaksaan Negeri Karimun terhadap perkara perbuatan dengan ancaman kekerasan yang diatur dalam pasal 335 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh tersangka Nofrizan terhadap korban Sopyan,” jelas Meilinda.
Kampung Restorative Justice di Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun ini sebagai pilot projek dan kemungkinan akan ada lagi kampung restorative justice di kelurahan-kelurahan lainnya.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, pemerintah daerah dan masyarakat sangat menyambut baik dan mengapresiasi diresmikan kampung restorative justice ini. Sehingga tidak semua persoalan hukum harus dibawa sampai ke pengadilan.
“Saya ingin berpesan kepada camat, lurah, RT dan RW serta tokoh masyarakat agar dapat mendamaikan setiap persoalan yang timbul di tengah masyarakat dan mengapresiasi keberadaan Kampung Restorative Justice ini,” pinta Aunur Rafiq. (nurul atia/ion)
Editor: Sigik RS