banner 728x90
Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti bersama Ketua Dewan Agus Wibowo dalam rapat pembahasan Ranperda, belum lama ini. F- dokumentasi/suaraserumpun.com

Satu Ranperda Inisiatif Dewan, Pemkab Memprogramkan Ranperda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menyiapkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan, pada tahun 2022. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bintan bakal mengusulkan 11 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kepada DPRD Bintan. Satu di antaranya, Pemkab Bintan memprogramkan Ranperda bantuan hukum bagi warga miskin.

Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti menerangkan, tahun 2022 ini ada 12 Propemperda yang akan dibahas, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Totalnya ada 12 Ranperda. Termasuk satu Ranperda inisiatif dewan Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),” sebut Fiven Sumanti saat memberikan keterangan pers, Rabu (16/2/2022).

Ia menambahkan, ada beberapa usulan yang memang rutin setiap tahunnya dibahas DPRD Kabupaten Bintan. Seperti mengenai laporan pertanggungjawaban kepala daerah terhadap pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Baca Juga :  PWI Bintan dan Kapolsek Melepas Dua Atlet Silat untuk Mengikuti Kapolri Cup I

Kemudian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD perubahan tahun berjalan. Serta rancangan peraturan daerah APBD tahun selanjutnya. Fiven menyakini, DPRD Bintan bisa menyelesaikan seluruh Propemperda yang diusulkan itu.

“Tahun 2021 lalu saja, ada 11 yang disahkan (menjadi Perda Bintan) dari 9 usulan yang masuk,” katanya.

Tahun 2021 lalu, ada usulan yang tidak masuk dalam Propemperda Bintan seperti Perda tentang bangunan gedung. Perda tersebut merupakan peralihan dari Perda terdahulu tentang izin mendirikan bangunan (IMB).

“Namun karena menjadi sebuah keharusan makanya dimasukkan, tetapi tidak masuk dalam prolegda (Propemperda),” katanya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Bintan Nurhayati menyebutkan, ada 12 rancangan peraturan yang akan dibahas DPRD Bintan. Dari seluruhnya, ada salah satu usulan rancangan peraturan yang menjadi kabar gembira bagi warga kurang mampu di Bintan.

Baca Juga :  Puskesmas Sei Lekop dan Tambelan Terindikasi Menyelewengkan Dana Covid-19 Ratusan Juta, Kajari Bintan Paparkan Modusnya

Pekab Bintan mengusulkan soal bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bintan. Peraturan ini sebagai perwujudan dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Sebab, dalam berperkara di meja hijau, tidak semua lapisan masyarakat mengerti prosesnya. Sehingga perlu pendampingan hukum dari jasa advokat. Namun, mindset yang sudah terbentuk di masyarakat lapisan bawah, membayar jasa advokat tidaklah murah.

“Peraturan tersebut disahkan menjadi Perda Bintan, nantinya Pemda akan membantu memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang berperkara hukum,” ujar Nurhayati.

Pemkab Bintan, sambungnya, akan menjalin kerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH) atau lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi.

“Nanti kita kerja sama dengan LBH tersebut dalam pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” katanya.

Baca Juga :  Bantu Ambulans, Cen Sui Lan: NU Penjaga Bangsa dan Keutuhan NKRI

Berikut usulan Prolegda atau Propemperda Bintan yang akan dibahas DPRD Bintan tahun 2022:

  1. 1. Hari Jadi Kabupaten Bintan
  2. 2. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bintan
  3. 3. Insentif Daerah
  4. 4. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021
  5. 5. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
  6. 6. Tata Cara Penyusunan Propemperda
  7. 7. Fasililtasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Narkotika dan Prekusor Narkotika
  8. 8. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022
  9. 9. Tanggungjawab Sosial Perusahaan
  10. 10. Pengelolaan Persampahan
  11. 11. Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bintan
  12. 12. APBD Tahun 2023

Dengan rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemkab Bintan kepada DPRD Bintan ini, akan menjadi solusi bagi warga dalam mengakses bantuan hukum secara gratis. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *