banner 728x90
Kajari Bintan I Wayan Riana menyampaikan keterangan pers tentang indikasi penyelewengan dana Nakes penanganan Covid-16, Rabu (24/11/2021). F- istimewa/humas Kejari Bintan

Puskesmas Sei Lekop dan Tambelan Terindikasi Menyelewengkan Dana Covid-19 Ratusan Juta, Kajari Bintan Paparkan Modusnya

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Puskesmas Sei Lekop di Kecamatan Bintan Timur dan Puskesmas Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri terindikasi menyelewengkan dana penanganan Covid-19. Dana tersebut diperuntukan bagi tenaga kesehatan. Berikut pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Riana, saat menggelar jumpa wartawan di Km16 Toapaya Selatan, Rabu (24/11/2021).

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sedangkan mengungkap kasus dugaan penyelewengan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD dan APBN.

I Wayan Riana pada saat pers konferensi menerangkan, dua Puskesmas di Kabupaten Bintan yang sudah dilakukan penyelidikan, masih dua. Yaitu, Puskesmas Tambelan dan Puskesmas Sei Lekop.

Baca Juga :  Hasil Lengkap Pertandingan dan Jadwal Semifinal BBM Kepri Cup 1

“Di Puskesmas Sei Lekop diduga melakukan penyelewengan insentif Nakes sebesar Rp100 juta. Sedang di Tambelan mencapai Rp180 juta,” sebut I Wayan Riana.

Kajari Bintan I Wayan Riana memaparkan, penyelewengan insentif Rp100 juta di Puskesmas Sei Lekop dan di Puskesmas Tambelan sebesar Rp180 juta dilakukan selama dari tahun 2020 dan 2021.

“Modusnya, menaikkan jumlah jam dan hari pekerja Nakes. Bahkan ada juga yang namanya tidak terdaftar sebagai nakes malah mendapatkan anggaran,” ungkapnya.

Setelah uang hasil mark-up, lanjut mantan penyidik KPK itu, kemudian dibagikan kepada sejumlah petugas di Puskesmas itu.

Baca Juga :  2024, Cen Sui Lan Mengalokasikan Rp15 Miliar untuk Penataan Kawasan Wisata Pantai Pongkar Karimun

“Terkait siapa siapa saja dan jumlah yang menerima uang itu, kami masih melakukan pendalaman. Dalam waktu dekat akan kami konfirmasikan kembali,” tegasnya.

I Wayan Riana mengungkapkan, dari pengakuan 19 orang saksi dari kedua Puskesmas itu, uang tersebut diberikan pada mereka yang tidak masuk dalam daftar penerima insentif Nakes. Tapi, hal ini berbanding terbalik dari penyelidikan. Karena pada kenyataannya, yang masuk dalam daftar penerima insentif juga menerima hasil mark-up ini.

I Wayan Riana menyebutkan, tidak menutup kemungkinan, Puskesmas di Bintan melakukan modus serupa.

Baca Juga :  Ada Gerakan Cinta Zakat di Kabupaten Bintan

“Kami terus melakukan pendalaman. Karena modus yang dilakukan baik Tambelan, maupun Sei Lekop ini sama. Untuk Puskesmas lain, kami masih melakukan penyelidikan,” tegasnya lagi.

Dana insentif Nakes ini berasal dari dana refocusing APBN dan APBD tahun 2020 dan 2021 dengan total Rp6,3 miliar. Untuk peruntukannya, diberikan kepada Nakes untuk penanganan Covid-19.
Dari permasalahan ini, Kajari Bintan mengimbau kepada Puskesmas lainnya, agar tidak mencoba bermain anggaran. Sebab, pihaknya akan tidak akan tinggal diam jika menemukan adanya penyelewengan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *