banner 728x90
Pimpinan DPRD Tanjungpinang menyaksikan Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma menandatangani persetujuan pengesahan tiga Ranperda menjadi Perda, Kamis (30/12/2021). F- Istimewa/Humprokompim Tanjungpinang

Wali Kota dan Pimpinan DPRD Tanjungpinang Menandatangani Tiga Perda di Akhir Tahun 2021

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com — Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang menandatangani tiga Ranperda menjadi Perda, di akhir tahun 2021, Kamis (30/12/2021). Penandatanganan dan pengesahan tiga Ranperda tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang.

Tiga Ranperda yang disepakati menjadi Perda itu antara lain Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang (Ripparkot). Perda Lembaga Kemasyarakatan. Serta Perda tentang Pembangunan Kepemudaan.

Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma menyampaikan, sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) usulan dari eksekutif untuk tahun 2021 berdasarkan kesepakatan bersama melalui paripurna terdahulu telah dilakukan pembahasan antara Pemko Tanjungpinang dengan panitia khusus DPRD Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Penerapan SIPANGKAS, Alur Pembayaran Pemerintahan Diberlakukan dengan Sistem Digitalisasi

Dijelaskannya, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang Tahun 2022-2032 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu segera untuk membuat rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Tanjungpinang dengan Peraturan Daerah. Pembangunan pariwisata nantinya dapat diarahkan dalam bentuk pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.

“Agar pengembangan pariwisata dapat memberikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan konservasi,” jelas wali kota.

Selanjutnya, Rahma menyampaikan, mengenai Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan amanat Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Ini merupakan salah satu langkah pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan.

Baca Juga :  Dramatis! Sembilan Penendang Gagal, Persija ke Grandfinal Piala Menpora 2021

“Lembaga kemasyarakatan pada hakikatnya merupakan mitra kerja Lurah dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat. Khususnya dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan,” sebut Rahma.

Lebih lanjut dikatakannya, Ranperda tentang pembangunan kepemudaan merupakan amanat UU Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan. Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu menyusun rancangan peraturan daerah tentang pembangunan kepemudaan sebagaimana dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada pemuda untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya.

Rahma mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan Pansus yang telah bekerja dan membantu dalam penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangannya nanti.

Baca Juga :  Pemuda yang Satu Ini Menyetubuhi Pelajar di Kawasan Masjid Agung Natuna

“Semoga Perda yang telah sama-sama di sah-kan ini bermanfaat dan dapat memberikan kepastian hukum serta berfungsi sebagai petunjuk dan arah untuk Pemerintah Kota Tanjungpinang,” harapnya.

Hadir dalam paripurna DPRD Kota Tanjungpinang tersebut Wakil Wali Kota Endang Abdullah, beserta TAPD Kota Tanjungpinang. Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, Wakil Ketua II Hendra Jaya, dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *