banner 728x90
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara bersama peserta sosialisasi SIPANGKAS, Rabu (26/7/2023). F- diskominfo kepri

Penerapan SIPANGKAS, Alur Pembayaran Pemerintahan Diberlakukan dengan Sistem Digitalisasi

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera menerapkan Sistem Informasi Pencairan Ringkas yang disebut dengan SIPANGKAS. SIPANGKAS ini sebagai wadah pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah untuk proses pencairan dana berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM). Dengan demikian, alur pembayaran pemerintahan diberlakukan dengan sistem digitalisasi.

Selain untuk mendukung serta mendorong percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), implementasi kebijakan tersebut dapat meningkatkan kinerja Pemprov Kepri menjadi lebih efisien dan efektif, serta membaiknya akuntabilitas publik.

Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara pada saat membuka sosialisasi SIPANGKAS di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Dompak, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga :  Dua Hari Bertambah 78 Kasus, Bintan Menargetkan Vaksinasi 70 Persen hingga Akhir Juni

Sosialisasi SIPANGKAS ini ditaja oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri dihadiri oleh seluruh Bendahara OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan menghadirkan Konsultan Perencana Ilmu Teknologi (IT) Pembuatan Aplikasi SIPANGKAS Tekad Matulatan dan didampingi langsung oleh Kepala BKAD Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati.

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti dengan serius dan menyerap segala informasi yang disampaikan oleh narasumber.

“Jadikan ini sebagai momentum bagi kita semua untuk membawa Provinsi Kepri menuju masa kegemilangan di tahun 2035-2045 nanti, dimana segala sistem pemerintahan harus segera di digitalisasikan, ikuti segala arahan dan pelajari sebaik mungkin,” tutup Adi Prihantara. (yen)

Baca Juga :  Gubernur Kepri Menyaksikan Pelantikan PD Bakomubin Kota Tanjungpinang

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *