Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera menerapkan Sistem Informasi Pencairan Ringkas yang disebut dengan SIPANGKAS. SIPANGKAS ini sebagai wadah pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah untuk proses pencairan dana berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM). Dengan demikian, alur pembayaran pemerintahan diberlakukan dengan sistem digitalisasi.
Selain untuk mendukung serta mendorong percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), implementasi kebijakan tersebut dapat meningkatkan kinerja Pemprov Kepri menjadi lebih efisien dan efektif, serta membaiknya akuntabilitas publik.
Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara pada saat membuka sosialisasi SIPANGKAS di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Dompak, Rabu (26/7/2023).
Sosialisasi SIPANGKAS ini ditaja oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri dihadiri oleh seluruh Bendahara OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan menghadirkan Konsultan Perencana Ilmu Teknologi (IT) Pembuatan Aplikasi SIPANGKAS Tekad Matulatan dan didampingi langsung oleh Kepala BKAD Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati.
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti dengan serius dan menyerap segala informasi yang disampaikan oleh narasumber.
“Jadikan ini sebagai momentum bagi kita semua untuk membawa Provinsi Kepri menuju masa kegemilangan di tahun 2035-2045 nanti, dimana segala sistem pemerintahan harus segera di digitalisasikan, ikuti segala arahan dan pelajari sebaik mungkin,” tutup Adi Prihantara. (yen)
Editor: Sigik RS