banner 728x90
Kapolres Natuna Ike Krisnadian memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka WS, pada saat jumpa pers, Jumat (15/10/2021). F- Istimewa/Humas Polres Natuna

Pemuda yang Satu Ini Menyetubuhi Pelajar di Kawasan Masjid Agung Natuna

Komentar
X
Bagikan

Natuna, suaraserumpun.com – Pemuda yang satu ini, berinisial WS (21) nekat menyetubuhi seorang pelajar yang masih berumur 18 tahun, di kawasan Masjid Agung Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). WS sudah beberapa kali melakukan hal tersebut. Akhirnya ditangkap polisi.

WS hanya bisa tertunduk, setelah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna. Pemuda 21 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap pelajar yang masih berusia 18 tahun.

Perbuatan WS terungkap ketika Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian memberikan keterangan pers, Jumat (15/10/2021). Kapolres mengungkapkan, penangkapan tersangka WS berdasarkan laporan masyarakat nomor LP-B/50/X/2021/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPRI, tanggal 12 Oktober 2021.

Baca Juga :  Seratusan Masyarakat Busung Terima Sertifikat Tanah dari Hibah PT SBP

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian menyampaikan, tersangka WS merupakan warga Kecamatan Bunguran Utara.

“WS diduga telah menyetubuhi korbannya yang masih berumur 18 tahun,” sebut AKBP Ike Krisnadian, di damping Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara, di Mapolres Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian menerangkan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini berawal, pada tanggal 4 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS. Kemudian tersangka mengajak korban mencari rumah kosong untuk beristirahat, bukan mengantar korban kembali pulang ke rumahnya.

“Saat itu, tersangka WS tidak memulangkan korban ke rumahnya dan berusaha mencari rumah kosong, dan berkeliling mencari lokasi,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Begini Kronologi Wan Junfeng Menikam Anak Bos Perusahaan Subkon di PT BAI

Selanjutnya, pelaku WS melakukan perbuatan tak senonoh terhadap pelajar tersebut.

“WS melakukan perbuatan itu (menyetubuhi) korban di bebatuan, yang berada di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur, tanggal 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kapolres Natunan, perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan WS dengan korban. Pasangan ini diamankan Kepala Desa Tapau, Kecamatan Bunguran di salah satu rumah.

“Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, bahwa perbuatan tersebut sudah 3 kali dilakukan di tempat berbeda,” ucapnya.

Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara menambahkan, saat ini, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit hape, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang ditujukan kepada korban.

Baca Juga :  Pemerintah Menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah, Kamis 13 Mei 2021

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kita tetapkan kepada pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kerugiannya, korban masih sekolah dan masih kategori anak-anak,” pungkasnya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *