banner 728x90
Kapolres Bintan AKB Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Bintan memperlihatkan barang bukti kasus penikaman TKA asal Tiongkok di dalam kawasan PT BAI, saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/6/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Begini Kronologi Wan Junfeng Menikam Anak Bos Perusahaan Subkon di PT BAI

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kenekatan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok (Cina) membunuh rekan senegaranya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, sempat heboh, pekan kemarin. Polres Bintan berhasil mengungkap kasus penikaman yang dilakukan Wan Junfeng (39) terhadap Zhang Xiao (26) yang merupakan anak dari bos perusahaan subkon di KEK Galang Batang.

Begini kronologi pembunuhan TKA asal Tiongkok yang dilakukan Wan Junfeng, terhadap anak bos (HRD) PT Shandong hingga tewas di dalam kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) tersebut. Kronologi pembunuhan TKA asal Tiongkok ini diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/6/2022).

Kapolres Bintan menjelaskan, awalnya, tersangka Wan Junfeng mulai bekerja di PT Shandong sebagai subkon PT BAI di dalam KEK Galang Batang, April 2021. Kontraknya sampai Oktober 2021. Kemudian, dari Oktober 2021, kontrak kerja Wan Junfeng diperpanjang hingga Januari 2022. Sejak itu, tidak ada kejelasan dari PT Shandong.

Wan Junfeng TKA asal Tiongkok (Cina) jadi tersangka pembunuhan usai menikam anak bos PT Shandong subkon PT BAI di KEK Galang Batang. F- yen/suaraserumpun.com

Minggu (22/5/2022) pukul 09.00 WIB, Wan Junfeng ingin menemui manager HRD PT Shandong, yang merupakan ayah dari Zhang Xiao. Tersangka ingin mempertanyakan kontrak kerjanya yang sudah berakhir, dan proses pemulangan ke Tiongkok.

Baca Juga :  Tanjungpinang Meraih Adipura Lagi, Rahma Undang dan Beri Bantuan untuk Petugas Kebersihan

Namun sebelum bertemu dengan manager HRD, Wan Junfeng bertemu dengan Zhang Xiao, di lokasi kejadian yaitu mes karyawan PT Shandong).

“Di TKP itu, sempat cekcok mulut dan terjadi perkelahian. Pelaku WJ (inisial) yang memang membawa pisau, langsung menikam korban di bagian perut. Tepatnya kiri bawah,” jelas AKBP Tidar Wulung Dahono.

Akibat perkelahian itu, keduanya langsung dilarikan ke RSAL karena mengalami luka. Dari penyilidikan, kata Kapolres Bintan, Zhang Xiao sudah dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit. Sementara Wan Junfeng harus dirawat akibat luka berat di bagian kepala dan paha.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: Program Penanganan Banjir Srikaton Tanjungpinang Dimulai, 7.000 Jiwa Selamat dari Banjir

Hingga Jumat (27/5/2022), Wan Junfeng menjalani perawatan medis dan dinyatakan sehat. Kemudian, tersangka langsung dibawa ke Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan. Dari kejadian itu, polisi menyita pakaian korban, helm serta pisau dengan panjang 15 sentimeter.

Dalam perkara penikaman ini, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyatakan, pihaknya mengenakan 3 pasal ke pihak kejaksaan dalam perkara penikaman terhadap Zhang Xiao (26), dengan pelaku (tersangka) Wan Junfeng yang sudah menghilangkan nyawa seseorang.

“Pasal yang kita sangkakan Pasal 340 KHUP, pembunuhan berencana. Karena saat ingin menemui manager HRD, tersangka sudah membawa pisau. Kemudian, Pasal 338 KHUP (pembunuhan) dan Pasal 351 (ayat 3) KHUP (penganiayaan). Semua dari pasal yang disangkakan itu, ancamannya 7 tahun penjara, maksimal 20 tahun,” sebut AKBP Tidar Wulung Dahono.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menanyakan kesehatan tersangka Wan Junfeng pelaku penikaman anak bos PT Shandong di dalam kawasan PT BAI. F- yen/suaraserumpun.com

“Kemudian, kita masih berkoordinasi dengan konsulat Tiongkok dan Imigrasi, terkait dengan izin tinggal tersangka yang berakhir sejak 24 Mei 2022 lalu,” demikian penjelasan Kapolres Bintan terhadap kronologi Wan Junfeng menikam anak bos perusahaan subkon di dalam kawasan PT BAI.

Baca Juga :  Hasil Jumat Curhat: Parah, Minyak Solar Nelayan di Kelong Pun Dicuri OTK

Dalam jumpa pers ini, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menghadirkan tersangka Wan Junfeng yang belum menguasai bahasa Indonesia. Turut hadir Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki dan Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson dan sejumlah personel Satreskrim Polres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *