banner 728x90
Tiga jaksa Kejari Bintan memeriksa dan menyita berkas administrasi keuangan Puskesmas Sei Lekop, Bintan Timur, Selasa (30/11/2021). F- Istimewa/cb

Tim Kejari Bintan Mengamankan Berkas Administrasi Puskesmas Sei Lekop, BB Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menggeledah dan mengamankan sejumlah berkas administrasi keuangan Puskesmas Sei Lekop, Bintan Timur, Selasa (30/11/202) pagi. Tim Kejari Bintan melakukan tindakan ini untuk mengamankan barang bukti dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana penanganan Covid-19 untuk tenaga kesehatan.

Selain berkas administrasi, tim Kejari Bintan juga mengamankan lima unit hape dan 2 unit komputer. Penggeledahan tidak hanya di ruangan administrasi. Namun, ruangan Kepala Puskesmas juga digeledah untuk mengamankan sejumlah barang bukti.

“Iya, kita melakukan ini untuk mengamankan barang bukti,” ujar seorang jaksa.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah tim penyidik Kejari Bintan begitu tiba di TKP langsung menuju ruang Kepala Puskesmas, dr Zailendra. Meski dilakukan pengamanan barang bukti, pelayanan di Puskesmas Sei Lekop di Km 19 arah Kijang tersebut, tetap berjalan normal.

Baca Juga :  Kumpulan Berita Setahun Kepemimpinan Ansar-Marlin: Ada Launching Aplikasi Japri Gub

Selain ruangan administrasi, tim Kejari Bintan yang terdiri dari 3 jaksa penyidik dan dua orang anggota tersebut terlihat membawa sejumlah dokumen dari ruangan observasi dan ruangan Kepala Puskesmas, Zailendra.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana membenarkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Puskesmas Sei Lekop.

“Iya, tim kita lagi turun ke lokasi. Ini lanjutan dari penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 untuk tenaga kesehatan. Beberapa dokumen dan dua unit komputer bakal kita amankan. Saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan di TKP. Untuk lengkapnya, nanti siang kita jelaskan secara rinci, terkait hal ini,” kata I Wayan Riana.

Baca Juga :  Polsanak, Satlantas Polres Bintan Beri Edukasi Rambu Lalu Lintas kepada Anak TK

Sebelumnya, I Wayan Riana menyebutkan, saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sedangkan mengungkap kasus dugaan penyelewengan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD dan APBN.

I Wayan Riana pada saat pers konferensi menerangkan, dua Puskesmas di Kabupaten Bintan yang sudah dilakukan penyelidikan, masih dua. Yaitu, Puskesmas Tambelan dan Puskesmas Sei Lekop.

“Di Puskesmas Sei Lekop diduga melakukan penyelewengan insentif Nakes sebesar Rp100 juta. Sedang di Tambelan mencapai Rp180 juta,” sebut I Wayan Riana.

Baca Juga :  Bejat! Kakek Berusia 60 Tahun di Bintan Memperkosa Anak 13 Tahun

Kajari Bintan I Wayan Riana memaparkan, penyelewengan insentif Rp100 juta di Puskesmas Sei Lekop dan di Puskesmas Tambelan sebesar Rp180 juta dilakukan selama dari tahun 2020 dan 2021.

“Modusnya, menaikkan jumlah jam dan hari pekerja Nakes. Bahkan ada juga yang namanya tidak terdaftar sebagai nakes malah mendapatkan anggaran,” ungkapnya.

Setelah uang hasil mark-up, lanjut mantan penyidik KPK itu, kemudian dibagikan kepada sejumlah petugas di Puskesmas itu. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *