banner 728x90
Ilustrasi anak menjadi korban pemerkosaan kakek berusia 60 tahun di Bintan. F- Istimewa/lensaindonesia

Bejat! Kakek Berusia 60 Tahun di Bintan Memperkosa Anak 13 Tahun

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dasar bejat! Seorang kakek berusia 60 tahun di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri tega memperkosa anak yang masih berumur 13 tahun. Kakek berusia 60 tahun berinisial D itu diringkus polisi di Tanjunguban, Bintan Utara.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menuturkan, aksi pencabulan kakek berusia 60 tahun terhadap korban berumur 13 tahun itu terjadi, Jumat (3/11/2021) lalu. Aksi bejat itu di kamar penjaga salah satu rumah ibadah, yang berlokasi di Tanjunguban.

Suharjono mengatakan, kejadian ini awalnya diketahui oleh keluarga korban. Tidak terima perbuatan pelaku terhadap korban, akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Baca Juga :  Pasar Gerai Pangan sebagai Bukti Pemko dalam Memperhatikan Petani

Setelah menerima laporan dugaan pencabulan anak 13 tahun yang dilakukan kakek berusia 60 tahun, Suharjono langsung memerintahkan penangkapan terhadap pelaku. Selain mengamankan pelaku pencabulan, Suharjono mengatakan, polisi menyita alat bukti berupa satu helai baju kaus lengan panjang warna hitam bertuliskan rainbow. Kemudian, satu helai celana panjang warna merah bergaris hitam, serta satu helai celana dalam wanita warna merah.

Akibat melanggar hukum, Suharjono mengatakan, kakek bejat berusia 60 tahun itu dikenakan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman dipidana paling lama 15 tahun. (nurul atia)

Baca Juga :  Berminat Ikut Festival Sumpah Pemuda? Ini Link Pendaftarannya di Diskominfo Kepri

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *