banner 728x90
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan Indra Hidayat bersama serikat pekerja dan Apindo membahas penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022, di Kantor Bupati Bintan, Senin (22/11/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Nominal UMK 2022 Kabupaten Bintan Tak Berganjak

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan sudah mengadakan rapat pembahasan dan penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2022 Kabupaten Bintan, Senin (22/11/2021). Dari hasil pembahasan dan berpedoman kepada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, nominal UMK 2022 Kabupaten Bintan tak berganjak dibandingkan UMK tahun 2021.

Pembahasan UMK 2022 Bintan di Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu yang dipimpin Asisten II Setdakab Bintan Supriyono tersebut berlangsung alot. Dua serikat pekerja meminta agar nilai atau nominal UMK 2022 Bintan naik dibandingkan tahun 2021. Serikat pekerja meminta kenaikan sebesar Rp45 ribu dari nilai UMK tahun 2021 sebesar Rp 3.648.714,-.

Jika melihat pertumbuhan ekonomi, pihak Apindo justru mengharapkan nilai UMK 2022 turun. Namun demikian, pihak Apindo selalu taat aturan. Apindo mengacu kepada PP 36 2021 tentang pengupahan. Pemkab Bintan pun berpedoman kepada PP 36 tahun 2021.

Baca Juga :  Menyambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Bintan Gencar Menggelar Vaksinasi

Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan menghitung bersama penyesuaian nilai UMK 2022 Kabupaten Bintan sesuai dengan PP 36 tahun 2021. UM (t) atau UMK tahun 2021 sebesar Rp 3.648.714,-. Kemudian untuk batas atas UM (t) sebesar Rp 3.105.737,72. Dari formulasi itu UM (t) atau UMK tahun 2022 lebih besar dibandingkan batas UM (t). Berdasarkan penghitungan tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan merekomendasikan penyesuaian UMK tahun 2022 Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714,-.

“Iya, artinya nominal UMK 2022 Kabupaten Bintan tak berganjak dari nilai UMK tahun 2021. Itu mengacu kepada PP 36 2021,” kata Indra Hidayat Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan.

Dewan Pengupahan Bintan membuat beberapa saran dan pertimbangan atas penetapan UMK tahun 2022 itu. Antara lain, serikat pekerja meminta kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan ke kementerian Ketenagakerjaan RI agar dapat meninjau ulang PP 36 tahun 2021 terkait dengan penghitungan UMK. Dan menyarankan penghitungan upah mengacu kepada penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Bintan Semakin Gencar Mengajak Warga Menggunakan Hak Pilih pada 14 Februari

Dewan Pengupahan Bintan meminta kepada BPS pusat atau Kemenaker RI, untuk memberikan penjelasan terkait cara penghitungan data yang menjadi dasar penghitungan UMK sesuai dengan PP 36 tahun 2021. Unsur pemerintah dan Apindo sepakat hasil penghitungan UMK tahun 2022 sesuai dengan PP 36 tahun 2021 sebesar Rp 3.648.714,- (UMK tahun berjalan).

Sedangkan serikat pekerja dari SBSI dan SPSI Par mengusulkan kenaikan UMK tahun 2022 Kabupaten Bintan sebesar Rp 3.693.714,-, dengan dasar menyesuaikan dengan nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2022 sebesar Rp45 ribu.

“Hasil rapat pembahasan UMK tahun 2022 Kabupaten Bintan tersebut disampaikan kepada Plt Bupati Bintan, Selasa (22/11/2021) ini. Selanjutnya, Plt yang akan merekomendasikan ke Gubernur Kepri,” jelas Indra Hidayat.

Baca Juga :  Jajaran Polres Bintan Mempatroli Rumah yang Ditinggal Pemudik

Pada kesempatan lain, Ketua SBSI T Sianturi mengatakan, pihak serikat pekerja bukan tidak menghargai PP 36 tahun 2021. Namun, UMK bagi pekerja itu mesti disesuaikan juga dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di masa sekarang. Sementara, perhitungan dari rumus PP 36 tahun 2021 itu, menggunakan data BPS. Hasilnya di bawah UMK yang sedang berjalan saat ini, sebesar Rp 3.105.737,72.

“Nah, UMP tahun 2022 Kepri saja naik Rp45 ribu dibandingkan tahun lalu. Ya, idealnya, UMK Bintan juga naik Rp45 ribu. Itu dasar kita mengajukan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar Rp45 ribu dibandingkan UMK tahun 2021 ini. Selanjutnya, kita serahkan kepada pertimbangan kepala daerah,” sebut T Sianturi, Selasa (23/11/2021). (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *