banner 728x90
DPO perkara pencurian kayu Robianto (29) dibawa ke Rutan Tanjungpinang oleh pihak Kejari Bintan, setelah menyerahkan diri, Senin (22/11/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Sudah Dua DPO yang Menyerahkan Diri ke Kejari Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Sudah dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara pencurian kayu yang menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan hingga, Senin (22/11/2021). Setelah M Alif, kini giliran Robianto (29) yang menyerahkan diri ke Kantor Kejari Bintan.

Robianto menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di jalan raya Km 16 Toapaya Selatan, Bintan, Senin (22/11/2021) pagi.

“Iya, dia langsung yag menyerahkan diri ke Kejari,” kata Gustian, Kasi Pidum Kejari Bintan.

Setelah menyerahkan diri, Kejari Bintan langsung membawa dan menyerahkan warga Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang tersebut ke rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus BKM Se-Kepri, Kakanwil Kemenag Usul Bentuk Pilot Project Wilayah

“Dia kita antar ke rutan,” katanya.

Dengan ini, Gustian mengatakan, tinggal satu DPO lagi yang belum menyerahkan diri, yaitu atas nama Junaidi alias Adi. Dia berharap, terdakwa agar segera menyerahkan diri.

Sebelumnya, terdakwa atas nama M Alif, menyerahkan diri, Jumat (19/11/2021). Tiga orang DPO ini merupakan terdakwa kasus pencurian kayu dengan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5. Setelah menjalani 4 bulan masa kurungan, tiga terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim PN Tanjungpinang. Terdakwa menganggap sudah bebas dan meninggalkan tahanan.

Baca Juga :  Pesan Wali Kota Tanjungpinang buat Kaum Perempuan pada Peringatan Hari Kartini

Namun, Kejari Bintan mengajukan kasasi atau banding terhadap putusan itu ke MA. Putusan MA, tiga terdakwa dinyatakan bersalah terkait perkara tersebut dengan putusan 5 bulan penjara. Karena ketiganya sudah menjalani masa kurungan lebih kurang 4 bulan, maka ketiganya tinggal menjalani lebih kurang 1 bulan masa tahanan.

Sebelumnya, seorang DPO Muhammad Alif menyerahkan diri. Alif menyerahkan diri setelah wajahnya terpampang di media sosial (medsos) sebagai seorang DPO. Muhammad Alif yang akan menyerahkan diri itu, justru ditangkap Bhabinkamtibmas di Kota Tanjungpinang.

“Setelah informasi di Medsos itu saya dapatkan, saya berniat menyerahkan diri, Senin (22/11/2021) nanti,” kata Alif.

Baca Juga :  HET Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu, Ansar: Masyarakat Tak Perlu Panik

Muhammad Alif hilang dan kembali ke rumah keluarganya, karena putusan (vonis) awal yang ditetapkan terhadap dirinya, ditahan 4 bulan penjara. Sementara, Muhammad Alif sudah menjalani masa tahanan selama proses persidangan sudah mencapai 4 bulan.

“Ya itu bang, saya memang tidak niat untuk kabur, karena memang merasa tak bersalah. Dan sudah menjalani masa tahanan,” ucapnya.

Kini, 2 dari 3 orang DPO sudah menyerahkan diri ke Kejari Bintan. Para DPO ini bakal menjalani sisa masa tahanan 1 bulan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *