banner 728x90
Penanggung jawab /Pemred suaraserumpun.com Mario Abdillah Khair menyerahkan berkas PT Jong Lintas Media kepada Moebanoe Moera dari Dewan Pers pada saat verifikasi faktual di Kantor Redaksi suaraserumpun.com di komplek Perumahan Mahkota Alam Permai, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (18/11/2021). Disaksikan tim Dewan Pers Syariful, Zamzami A Karim, dan komisari Junaidi SH. F- heny/suaraserumpun.com

Dewan Pers Melakukan Verifikasi Faktual Terhadap suaraserumpun.com

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Moebanoe Moera Tenaga Ahli Komisi Pengaduan Sekretariat Dewan Pers bersama Syariful selaku Koordinator Bidang Pengaduan, Penegakan Etika, dan Hukum Sekretariat Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap suaraserumpun.com, Kamis (18/11/2021) pagi tadi. Verifikasi faktual dilaksanakan langsung di Kantor Redaksi suaraserumpun.com di komplek Perumahan Mahkota Alam Permai, Blok A nomor 1, Kijang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kedatangan Tim Verifikasi Dewan Pers ini disambut Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab suaraserumpun.com Mario Abdillah Khair, bersama Direktur PT Jong Lintas Media Yusfreyendi, Komisaris Junaidi SH, Sekretaris Redaksi Heny, dan dua orang staf bidang usaha marketing. Turut mendampingi tim Dewan Pers ini, Zamzami A Karim sebagai Ahli Pers asal Provinsi Kepri.

Di kantor suaraserumpun.com, Syariful dan Moebanoe Moera mengecek langsung kelengkapan administrasi dan meninjau aktivitas redaksi. Mereka juga mengecek ruang rapat redaksi, ruang kerja redaksi, dan ruang kerja penanggung jawab. Verifikasi administratif dan faktual ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga :  7.197 Keluarga di Bintan Menerima BLT BBM, Roby: Dananya Lebih Rp2 Miliar

Sebelum verifikasi faktual ini, suaraserumpun.com telah melalui tahapan verifikasi administrasi perusahaan pers, sesuai ketetapan Dewan Pers. Sejak online pada tanggal 9 Februari 2021 (berdiri 20 Januari 2021) hingga kini, belum pernah ada pengaduan yang mengaitkan nama suaraserumpun.com. Karena selalu menjalankan peran sesuai fungsi pers di masyarakat dan taat menjalankan kode etik jurnalistik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pada kesempatan itu, Moebano Moera yang pernah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai wartawan di Majalah Tempo ini mengharapkan, suaraserumpun.com dapat meningkatkan kualitas pemberitaan dan mencegah penyebarluasan berita yang tidak berimbang, berita bohong bagi konsumsi masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov dan DPRD Kepri Sepakat Belanja sampai Akhir 2021 Dikurangi Rp68,2 Miliar

Menurut Moebano Moera, melalui verifikasi ini, Dewan Pers juga memastikan komitmen pengelola media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan. Selain itu, melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers ingin mendorong penguatan media pers dan position tindakan perusahaan untuk merancang produk agar dapat tercipta kesan tertentu di ingatan konsumen.

Media siber memegang peranan penting dalam keberlanjutan peran pers di masyarakat, pada masa sekarang.

“Maka, pasal 1, 2 dan 3 di kode etik jurnalistik itu harus benar-benar dipahami dan dijalankan. Menyampaikan berita itu harus berimbang, akurat dan proporsional, sesuai kode etik,” tegas Moebanoe Moera.

Hal tersebut sebagai tanggung jawab dalam menyampaikan berita yang sesuai kode etik jurnalistik. Justru itu, verifikasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas perusahaan pers.

Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab suaraserumpun.com Mario Abdillah Khair menyambut baik verifikasi faktual yang dilakukan Dewan Pers tersebut.

Baca Juga :  Info Terkini, 41 Orang Meninggal di Tragedi Lapas Tangerang

“Beberapa masukan dari Dewan Pers ini menjadi hal yang sangat berarti bagi kami. Guna kemajuan suaraserumpun.com di bawah PT Jong Lintas Media ini. Semoga, verifikasi faktual ini untuk meneguhkan keberadaan suaraserumpun.com sebagai perusahaan pers yang serius di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Mario, pemegang Sertifikat dan Kartu Wartawan Utama Dewan Pers (angkatan pertama di Riau) dan juga Sertifikat Ahli Pers dari Dewan Pers sejak tahun 2010 tersebut.

Sekadar mengingatkan, verifikasi media massa merupakan tindak lanjut dari Piagam Palembang tahun 2010. Saat itu, ada 17 kelompok media yang berjanji akan mengikatkan diri dengan 4 Peraturan Dewan Pers. Keempat peraturan itu adalah tentang perusahaan pers, kode etik, perlindungan hukum, dan sertifikasi kompetensi. (sigik)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *