banner 728x90
Roby Kurniawan Plt Bupati Bintan memberikan keterangan tentang rencana penyusunan Ranperda pengumpulan zakat penghasilan ASN beragama Islam, usai paripurna DPRD Bintan, Senin (27/9/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Pemkab Bintan Mengikuti Jejak Pemprov, Zakat Penghasilan ASN Disalurkan Melalui Baznas

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan mengikuti jejak Pemprov Kepri. Zakat penghasilan ASN bagi beragama Islam disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan, ke depannya, agar seluruh ASN Bintan yang beragama Islam, dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Bintan. Untuk menjalankan kebijakan ini, Pemkab Bintan sedang membahas dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Perda ini nantinya, sebagai dasar penyaluran zakar tersebut.

“Ranperda ini sedang dikaji secara matang, dan dibahas bagaimana regulasinya. Kebijakan ini sekaligus untuk mengingatkan kita, terkait anjuran berzakat,” sebut Roby Kurniawan, usai mengikuti rapat paripurna tentang penyerahan nota keuangan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 di Kantor DPRD Bintan, Senin (27/9/2021).

Baca Juga :  Liburan ke Bintan Saat Lebaran Diperbolehkan, Tapi Ada Pembatasan Kapasitas Kunjungan

Pengumpulan zakat penghasilan ASN melalui Baznas ini, kata Roby Kurniawan, merupakan upaya pemerintah daerah dalam menggerakkan kepedulian sosial masyarakat. Khususnya dari kalangan ASN. Dengan semangat gotong-royong diyakini akan banyak masalah sosial yang bisa diselesaikan, termasuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19.

“Mudah-mudahan rencana pengumpulan zakat ASN beragama Islam ini, bisa membantu Baznas Bintan dalam mewujudkan lebih banyak lagi program bantuan sosial kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, bagi umat Islam, zakat juga menjadi amal ibadah. ASN diharapkan mempunyai pemikiran dan pemahaman yang sama. Sehingga mendukung penuh agar wacana penerapan zakat tersebut, bisa dilaksanakan. Meski begitu, Roby menegaskan bahwa rencana itu akan dibahas bersama, dan akan menampung masukan dan pertimbangan dari banyak pihak, sebelum kebijakan ini dijalankan.

Baca Juga :  Enam Calon Operator Judi Online Gagal Berangkat ke Kamboja, Dua Penampung PMI Ilegal Ditangkap

Sebelumnya, Pemprov Kepri juga sedang membahas untuk pengumpulan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, sebesar 2,5 persen. Penyisihan 2,5 persen dari penghasilan ini, merupakan zakat bagi ASN yang beragama Islam. Bagi ASN non muslim, tidak dipotong.

Rencana kebijakan penyisihan penghasilan ASN beragama Islam di lingkungan Pemprov Kepri ini, disampaikan Gubernur Kepri H Ansar Ahmad di sela penyerahan bantuan paket logistik bagi masyarakat terdampak Covid-19, baru-baru ini.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, Pemprov Kepri akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub ini mengatur tentang penyisihan 2,5 persen penghasilan PNS yang beragama Islam, untuk kewajibannya membayar zakat.

Baca Juga :  Jadwal Pelayaran KMP Bahtera Nusantara 3 Tujuan Tambelan Ditambah Lagi

“Tujuannya agar PNS tidak lupa akan kewajiban yang harus dikeluarkan dari rezeki yang diberikan Allah SWT. Ke depannya aturan ini akan kita perkuat dalam bentuk peraturan daerah,” ujar Ansar Ahmad.

Penyaluran zakat penghasilan ASN di lingkungan Pemprov Kepri ini, melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepri. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *