banner 728x90
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian memberikan keterangan pers tentang penangkapan dua tersangka penampung calon PMI ilegal di Mapolda Kepri, Kamis (25/8/2022). F- Istimewa/bid humas polda kepri

Enam Calon Operator Judi Online Gagal Berangkat ke Kamboja, Dua Penampung PMI Ilegal Ditangkap

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Enam orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan bekerja sebagai pegawai atau operator judi online gagal berangkat ke Kamboja. Enam korban calon PMI ilegal ini diamankan jajaran Polda Kepri. Sedangkan dua orang penampung PMI ilegal tersebut ditangkap.

Enam calon PMI ilegal yang bakal bekerja sebagai operator judi online di Kamboja ini, berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, di bandara Hang Nadim Batam, Selasa (23/8/2022).

Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi pada saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kepri, Kamis (25/8/2022). Dir Reskrimum Polda Kepri didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan SIK, dan Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano SH MH.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi menerangkan, Ditreskrimum Polda Kepri tetap konsisten dan selalu berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap semua tindak pidana perdagangan orang, yang melalui wilayah hukum Polda Kepri.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Kukuhkan Dewan Hakim dan Majelis Hakim MTQ Ke-X Bintan

“Terbukti, pada Selasa (23/8/2022), berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat akan datang calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara non prosedural. Berdasarkan informasi tersebut Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan awal dan pengecekkan di bandara Hang Nadim Kota Batam. Dan berhasil mengamankan enam orang WNI berasal dari Jawa, yang akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja di sana,” sebut Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi pelaku yang menampung dan mengurus keberangkatan mereka ke luar negeri, yaitu inisial M alias A dan inisial CH alias A. Dua orang ini adalah orang Batam.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Dilarang Mengisolasi Pasien Covid-19 di Hotel Lohas, Warga: Pokoknya Tidak Boleh

“Enam orang calon PMI ini akan diberangkatkan ke Kamboja, dijanjikan bekerja sebagai pegawai atau operator judi online. Serta dijanjikan dengan gaji yang cukup besar,” jelasnya.

Enam orang calon PMI yang dijanjikan bekerja sebagai operator judi online tersebut direkrut melalui media sosial. Kemudian ada juga dari mulut ke mulut. Enam orang calon PMI ini dipersiapkan semua keperluan akomodasinya meliputi tiket dan lain-lain.

“Kami akan terus mengembangkan dan akan berkoordinasi juga dengan Divhubinter Polri. Karena, kami memperoleh informasi bahwa di Kota Batam ini tidak menutup kemungkinan akan ada WNI lainya, yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri secara non prosedural dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai calon PMI,” tambah sebut Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 paspor, 6 tiket pesawat Super Air Jet, 1 unit mobil Mitsubishi Expander warna silver, 1 unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, uang tunai 90.000 bath, dan 3 unit handphone.

Baca Juga :  Begini Petuah Ketum PSSI Jelang Indonesia Vs Singapura di Leg Kedua Semifinal Piala AFF 2020

Enam orang korban calon PMI ilegal yang dijanjikan sebagai operator judi online di Kamboja yang berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri itu antara lain inisial A (31) asal Jakarta, O (26) asal Jakarta, DB (25) asal Tangerang, EA (18) asal Manado, TM (27) asal Tangerang, dan R (27) asal Tangerang.

Atas perbuatannya, dua tersangka penampung calon PMI ilegal tersebut dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *