banner 728x90
Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD 2021 Bintan. Disaksikan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, Wakil Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dan Agus Hartanto, serta Sekda Bintan Adi Prihantara, Kamis (23/92021). F-Nurul Atia.

Pimpinan DPRD dan Plt Bupati Bintan Menyepakati Belanja Daerah Sebesar Rp1,225 Triliun

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Bintan dan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyepakati belanja daerah pada perubahan APBD 2021, sebesar Rp1,225 triliun. Kesepakatan itu ditandatangani dalam nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 Kabupaten Bintan, Kamis (23/9/2021).

Penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS untuk perubahan APBD 2021 Bintan tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bintan. Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo. Nota kesepakatan ditandatangani Agus Wibowo bersama Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti, dan Wakil Ketua II DPRD Bintan Agus Hartanto, serta Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan.

Baca Juga :  Muhammad Azizan: Kain Batik Celempong Produk Batik Kaliki Kuansing, Go Internasional

“Dari hasil pembahasan serta melihat kemampuan keuangan, belanja daerah sampai akhir tahun anggaran 2021 ini disepakati Rp1,225 triliun. Dalam waktu dekat, Ranperda perubahan APBD 2021 akan disampaikan Pemkab Bintan ke DPRD Bintan,” kata Agus Wibowo, Ketua DPRD Bintan.

Pada kesempatan lain, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang turut serta dalam pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2021 Kabupaten Bintan ini. Sehingga bisa disepakati dan dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani pimpinan dan kepala daerah Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Polresta Tanjungpinang Merazia Petasan dan Kembang Api, Ditemukan Mikol

“Ini merupakan langkah awal dan momen yang sangat penting dalam tahapan penganggaran. Perubahan KUA dan PPAS ini sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sekaligus Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) tahun anggaran 2021,” jelas Roby Kurniawan.

Dari hasil pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD 2021, Roby menyjebutkan, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,077 triliun. Berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp199,88 miliar, dana perimbangan atau dana transfer daerah sebesar Rp848,5 miliar. Serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp29,257 miliar.

Baca Juga :  Soal Sirop yang Dilarang Pemerintah, Warga Tak Perlu Panik

Sedangkan anggaran belanja daerah, pada perubahan APBD 2021 Kabupaten Bintan, secara keseluruhan plafon anggaran belanja menjadi sebesar Rp1,225 triliun. Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp147,48 miliar. Defisit akan ditutupi dari sisi pembiayaan. Yaitu dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp149,08 miliar, yang bersumber dari Silpa tahun anggaran 2020. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,6 miliar untuk penyertaan modal. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *