Beranda All News Soal Sirop yang Dilarang Pemerintah, Warga Tak Perlu Panik

Soal Sirop yang Dilarang Pemerintah, Warga Tak Perlu Panik

24
Personel jajaran Polresta Tanjungpinang mengecek sirop yang dilarang pemerintah di sejumlah apotek. F- humas polresta tanjungpinang

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Polresta Tanjungpinang serta jajarannya turut serta melakukan sosialisasi dan imbauan peredaran obat sirop yang dilarang pemerintah, di apotek dan swalayan di Kota Tanjungpinang, Jumat (21/10/2022). Meski demikian, warga tak perlu panik.

Pengecekan obat sirop di apotek dan swalayan tersebut sebabai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Surat Edaran tersebut diterbitkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal, Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Juga :  Ikut Khitanan Massal di Malang Rapat Dapat Angpau

“Siang tadi kita lakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi.

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa apotek yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang. Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek dan swalayan, untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirop (sirup) kepada masyarakat.

Dijelaskan Kapolresta Tanjungpinang, ke depan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan mengenai Surat Edaran Kementerian Kesehatan ini.

Baca Juga :  Gubernur Kepri: Kiat Sukses, Menguasai Teknologi sebagai Kunci Bersaing di Era Global

“Kita bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek, swalayan, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Kota Tanjungpinang terhindar dari penyakit ini,” ungkapnya.

Kapolresta Tanjungpinang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini. Kapolresta meminta kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap imbauan pemerintah.

“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” ujar Kapolresta Tanjungpinang. (yen)

Baca Juga :  Sebulan, BC Karimun Amankan 32.396 Rokok Ilegal dan 4.431 Liter Mikol

Editor: Sigik RS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here