banner 728x90
Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang merazia minuman beralkohol petasan dan kembang api pada operasi Pekat Seligi 2023 menjelang lebaran Idulfitri 1444 hijriah, Sabtu (1/4/2023) malam. F- humas polresta tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang Merazia Petasan dan Kembang Api, Ditemukan Mikol

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Polresta Tanjungpinang dan jajarannya melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) seligi 2023, Sabtu (1/4/2023) malam hingga Minggu (2/4/2023) dini hari. Polisi merazia toko penjual petasan dan kembang api. Polisi juga menemukan pedagang yang menjual minuman beralkohol (mikol).

Kegiatan patroli operasi Pekat Seligi ini, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dari berbagai macam penyakit masyarakat. Sekaligus mewujudkan Kamtibmas menjelang lebaran Idulfitri 1444 hijriah. Operasi Pekat Seligi 2023 ini dipimpin Plh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Iptu Onny Chandra SIP mewakili Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi.

Baca Juga :  Standup Comedy Gubernur Kepri, Kisah Mat Ngokngek Membikin Penonton Terpingkal-pingkal

Sebelum melaksanakan patroli, Plh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengingatkan, dalam pelaksanaan operasi Pekat Seligi ini diharapkan tidak ada personel yang bersikap arogansi. Sehingga dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam pelaksanaan patroli, tim Operasi Pekat Seligi dibagi dua, yakni zona barat dan zona timur. Sasaran Operasi Pekat Seligi 2023 yakni toko sembako RR Gaul di Jalan Kamboja Tanjungpinang, toko petasan simpang Pizza Hut Jalan Bakar Batu Tanjungpinang. Toko petasan simpang Rimba Jaya Jalan Bakar Batu Tanjungpinang. Wisma Fajar Jalan MT Haryono Tanjungpinang.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Meresmikan Sarana Sanitasi LPK di Sekolah Yayasan Cetiya Vidya Sasana Karimun

Selanjutnya, Toko Pasaribu Jalan Kijang Lama nomor 6 Kelurahan Melayu Kota Piring. Kecamatan Tanjungpinang Timur. Para pedagang kembang api kawasan Bintan Center Batu Sembilan Tanjungpinang.

Dari beberapa lokasi yang dilakukan pengecekan, telah ditemukan pedagang yang menjual minuman beralkohol (mikol) dan kembang api serta petasan. Selanjutnya, para pedagang yang menjual barang tersebut diarahkan ke kantor polisi, sesuai dengan wilayah hukumnya untuk membuat surat penyataan. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *