banner 728x90
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Asisten Mohd Setioso serta drh Kartini Plt Kepala Bapenda Bintan membahas tentang penghapusan denda sanksi administrasi pajak, baru-baru ini.

Pemkab Bintan Menghapus Sanksi Denda Administrasi, Ayo Segera Bayar Pajak

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pemerintah Kabupaten Bintan lagi lagi membuat kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. Masyarakat tak perlu khawatir, ayo segera bayar pajak.

Kebijakan menghapus sanksi denda administrasi pajak tersebut sesuai dengan SK Bupati Bintan Nomor 402/VIII/21 tertanggal 23 Agustus 2021. Penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah ditujukan kepada wajib pajak. Yaitu berupa pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan, serta biaya perolehan atas tanah dan bangunan.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Menyerahkan Bantuan RT/RW dan Guru Ngaji ke Pulau Senayang

“Ini semua berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2021. Dengan syarat membayar piutang pokok pajak terhitung periode tahun 1995 sampai dengan 2020,” ujar Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, kemarin.

Pada kesempatan lain, Plt Kepala Bapenda Bintan drh Kartini menerangkan, penghapusan denda sanksi administrasi tersebut merupakan kebijakan kepala daerah, untuk meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat akibat dampak maasa pandemi Covid-19.

“Untuk itu ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Segera bayar pajak,” imbau Kartini, Senin (20/9/2021) siang.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Melantik Sembilan Camat dan 155 Pejabat, Anton Hatta Wijaya Balik Kampung

Selain itu, untuk memudahkan pembayaran pajak ini, Pemerintah Kabupaten Bintan telah bekerja sama dengan Bank RiauKepri. Tujuannya untuk mempermudah transaksi wajib pajak dengan melakukan digitalisasi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS). Atau melalui http://qris.bankriaukepri.co.id. Fitur ini memudahkan para wajib pajak dengan transaksi pembayaran non tunai melalui scan barcode. Sehingga memudahkan pembayaran di mana pun wajib pajak berada.

Adapun pembayaran juga bisa dilakukan di Kantor Bapenda Kabupaten Bintan, Kantor Bank Riau Kepri terdekat dan melalui E Chanel (ATM, EDC, M-Banking Bank Riau Kepri) serta E Commerce m (Bukalapak, Tokopedia, Link Aja, Ovo, Indomaret, Alfamart, Billfazz dan Go Pay).

Baca Juga :  BNNK Kuansing Menyosialisasikan Komunitas Remaja Teman Sebaya Anti Narkoba

“Kabupaten Bintan menjadi yang pertama dalam menerapkan fitur QRIS di Provinsi Kepulauan Riau, dan ketiga untuk Provinsi Riau dan Kepri setelah Pemko Pekanbaru dan Kabupaten Siak. Harapannya hal ini akan memudahkan di mana pun wajib pajak berada. Karena situasi pandemi Covid-19 yang membatasi ruang gerak,” terang drh Kartini. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *