banner 728x90
Asisten II Setdaprov Kepri Syamsul Bahrum menyaksikan warga menandatangani nota persetujuan ganti rugi lahan untuk pembangunan proyek jembatan Batam-Bintan, di Gedung Nasional Tanjunguban, Kamis (1/7/2021).

Ganti Rugi Lahan Jembatan Batam-Bintan Disediakan Mencapai Rp60 Miliar

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Anggaran ganti rugi lahan untuk proyek jembatan Batam-Bintan disediakan mencapai Rp60 miliar. Penyelesaian ganti rugi lahan bagi warga ini diperkirakan bakal diselesaikan, Oktober 2021 mendatang.

Syamsul Bahrum, Asisten II Bidang Ekonomi Setdaprov Kepri menyampaikan, proses ganti rugi atau pembebasan lahan jembatan Batam-Bintan akan diselesai, Oktober 2021 mendatang. Pemprov Kepri yang memiliki wewenang melakukan pembebasan lahan dalam pembangunan Jembatan Babin. Pemprov juga mengklaim sudah menyelesaikan perencanaan ganti rugi lahan warga, dan bangunan yang terdampak dari pembangunan jembatan tersebut.

“Pemprov Kepri diberikan tugas dalam kesiapan dan kesediaan lahan ini. Saat ini, dalam tahapan persetujuan persil-persil bidang tanah,” kata Syamsul Bahrum saat konsultasi publik rencana pembangunan jembatan Batam-Bintan di Gedung Nasional Tanjunguban, Bintan Utara, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga :  Wakil Konjen Singapura dan Ombudsman Kepri Sharing Soal Pelayanan Publik bagi WNA

Syamsul Bahrum menyebutkan, untuk pembebasan lahan seluas 31 hektare, sudah 10 hektare lahan yang kini masuk dalam proses izin lokasi dan 20 hektare dalam tahap penyerahan dan mekanismenya.

“Rencana alokasi anggaran sebesar Rp50 miliar hingga Rp60 miliar yang dianggarkan pada tahun ini. Semua sudah setuju dan masih ada satu bidang yang menjadi catatan, yaitu di Pulau Buau yang dimiliki 2 pemilik. 1 pemilik meminta agar lahannya dibayar semua, namun kebutuhan jembatan hanya 1 tapak dan jalan saja,” sebut Syamsul Bahrum.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Optimis Mencapai Target Bintan Zero Stunting

Dalam proses ganti rugi lahan ini, lanjut Syamsul Bahrum, pihak Pemprov Kepri tidak ada intervensi ke masyarakat, dan akan langsung diawasi oleh Asdatun Kejati Kepri. Nilai ganti rugi akan dinilai oleh apraisal.

Dalam proses ganti rugi ini, pasti ada dampak positif dan negatif. Tapi Pemprov Kepri, akan memberikan warga seadil-adilnya sesuai dengan kondisi dan masyarakat.

“Misalnya relokasi warga yang memiliki rumah atau bangunan. Kemudian juga misalnya kemudahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi warga yang bangunannya harus digeser, hingga penyerapan tenaga lokal,” ucap Syamsul Bahrum.

Baca Juga :  Hari Jadi Ke-75 Kabupaten Bintan, Atraksi Pawai Budaya Memukau Ribuan Warga Tanjung Uban

Khusus tenaga kerja lokal seperti nelayan dan lainnya, pihaknya juga meminta kelurahan dan kecamatan menginvetarisasi agar nantinya dapat diserap oleh proyek.

“Kami juga sampaikan kepada kontraktor agar dapat menyerap tenaga kerja lokal tadi. Kemudian juga seperti suplier juga harus diutamakan lokal, ya dari Rp13 triliun proyek jembatan harus ada alokasi belanja lokal,” terangnya.

Ia juga mengatakan, untuk masyarakat sekitar nantinya akan dilakukan pembinaan dan kemudahan dalam melakukan pengurusan surat menyurat lahan. Kemudian juga bagi warga yang lahannya terdampak sebagian akan dicarikan solusi agar kepemilikannya dapat tetap dimanfaatkan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *