banner 728x90
Calon penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang antre saat ingin melakukan rapid tes GeNose, sebelum berangkat ke Batam, Selasa (18/5/2021).

Alat Tes GeNose Eror, Calon Penumpang Menumpuk

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Alat rapid tes GeNose dikabarkan sempat eror, di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (18/5/2021). Akibatnya, calon penumpang tujuan Batam menumpuk.

Terhitung, Selasa (18/5/2021) di setiap pelabuhan wilayah Kepri diberlakukan rapid tes GeNose, PCR atau antigen bagi calon penumpang. Termasuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Di pelabuhan domestik ini, petugas menyediakan enam bilik tes GeNose. Namun, dari enam bilik sempat mengalami eror untuk dua bilik. Sehingga, empat bilik yang berfungsi secara maksimal.

Sementara, jumlah penumpang yang akan berangkat ke Batam dan beberapa tujuannya lainnya, sangat ramai.

Baca Juga :  Oknum Dokter Honor Positif Nyabu, Ditangkap Polres Bintan, Minta Direhabilitasi

“Katanya sih bang, ada alat GeNose yang eror atau rusak. Jadi, terpaksa antrean panjang. Ya, sempat menumpuk calon penumpang yang mau berangkat,” kata Azmi, yang ingin berangkat ke Batam.

Petugas tes GeNose di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang membenarkan hal itu.

“Iya, tadi sempat eror. Tapi, pelayanan penumpang tetap jalan kok,” kata petugas tersebut.

“Tapi, sudah diperbaiki, dan bisa digunakan kembali,” sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menerbitkan Surat Edaran terbaru, Nomor 469/SET-STC19/V/2021. Berdasarkan SE Gubernur Kepri itu, semua rute perjalanan transportasi laut wajib memakai Rapid tes antigen, PCR, atau GeNose.

Baca Juga :  Cen Sui Lan dan BPJN Ditjen Bina Marga Cek Proyek Rp26,2 Miliar di Batam

Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 469/SET-STC19/V/2021 ini tentang Perubahan atas SE Gubernur Kepri Nomor 453/SET-STC/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan moda transportasi umum. SE ini untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Surat Edaran Gubernur Kepri ini berlaku efektif mulai, Selasa (18/5/2021) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut. Serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE Gubernur Kepri Nomor 453/SET-STC/IV/2021 tanggal 22 April 2021.

Baca Juga :  Ini Misi Zulkifli, Setelah Ditetapkan Ketua Demokrat Bintan

Dalam ketentuannya, bagi orang yang melakukan perjalan dalam negeri maupun internasional, melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif Rapid tes PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam. Atau negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam. Atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan, dan berlaku maksimal 1×24 jam. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *