banner 728x90
Warga Desa Bintan Buyu menjaga potongan kayu gaharu yang ditebang oknum LSM di kawasan cagar budaya makam Datuk Bujuk kawasan Kota Kara sekitar Gunung Bintan, Jumat (22/3/2024). F- warga

Pohon Gaharu Berusia Hampir 2 Abad di Kawasan Cagar Budaya Ditebang, Warga Bintan Buyu Murka

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Sebatang pohon gaharu berusia hampir 2 abad di kawasan Cagar Budaya makam Datuk Bujuk Kota Kara, Kampung Bekapur, Desa Bintan Buyu ditebang oknum atas nama LSM. Warga Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri pun murka (sangat marah) dan mendemo Kantor Desa, Jumat (22/3/2024).

Pohon gaharu berukuran besar yang berada di area makam Datuk Bujuk dekat Kampung Bintan Bekapur Rt13 Rw 6 Desa Bintan Buyu itu ditebang, Kamis (21/3/2-24). Buntut dari penebangan pohon yang ditaksir memiliki nilai jual ratusan juta ini, perwakilan tokoh masyarakat mendatangi Kantor Desa Bintan Buyu, Jumat (22/32024) siang. Di Kantor Desa Bintan Buyu, dilaksanakan musyawarah.

Baca Juga :  Provinsi Kepri Meraih Predikat Terbaik Nasional Kelola Pengaduan Publik, Diskominfo Gelar Sosialisasi SP4N LAPOR

Pada pertemuan itu hadir Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bintan Arief Sumarsono, Kapolsek Teluk Bintan Ipda Bobby, perwakilan warga serta tokoh masyarakat bermusyawarah mendiskusikan permasalahan tersebut.

Ternyata, pelaku yang menebang pohon yang berusia hampir 2 abad itu, merupakan warga Bintan Buyu sendiri, dengan membawa nama Lembagas Swadaya Masyarakat (LSM).

Hal ini diungkapkan perwakilan tokoh masyarakat Bintan Buyu, Zulkifli di Kantor Desa Bintan Buyu. Menurutnya, orang yang diduga menebang pohon diarea cagar budaya itu merupakan kakak beradik yang tingggal di Bintan Buyu.

Untuk memuluskan aksinya. kedua pelaku itu melayangkan sepucuk surat dengan kop surat Lembaga Swadaya Masyarakat Khazanah Bentan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bintan.

Baca Juga :  Flyover Tanjungpinang dan Mimpi Ansar Ahmad

“Mereka dasarnya surat ini,” ungkap Zulkifli saat menunjukkan surat dari salah satu LSM tersebut.

Menurutnya, isi surat tersebut tidak relevan karena menyebut adanya masukan dari masyarakat sekitar makam tersebut. Padahal kata dia, rencana penebangan pohon tersebut sudah ditentang warga Bintan Buyu.

“Kami (warga) ingin agar pohon itu sampai mati disitu, tapi semalam sudah ditebang oleh orang tak bertanggung jawab,” ujar Zulkifli.

Meski sudah ditebang, namun puing-puing pohon gaharu tersebut belum diangkut oleh terduga pelaku. Warga menginginkan agar aksi pelaku diproses secara hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kirab Api Porprov 2022 Kepri Diawali dengan Ritual di Makam Kota Kara

Kepala Disbudpar Bintan Arief Sumarsono mengatakan, setelah mendapatkan masukan masyarakat Bintan Buyu dan koordinasi dengan pimpinan, agar kasus ini dilanjutkan ke proses hukum.

“Hasil koordinasi dengan pimpinan agar kasus ini dilanjutkan ke proses hukum,” ujarnya.

Kadisbudpar Bintan Arief Sumarsono bersama tokoh masyarakat Desa Bintan Buyu memperlihatkan data administrasi kawasan cagar budaya makam Datuk Bujuk Kota Kara, Jumat (22/3/2024). F- yen/suaraserumpun.com

Ia pun memastikan area makam Datuk Bujuk tempat pohon gaharu itu ditebang merupakan situs cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang 11 tahun 2010 tentang caar budaya.

“Jadi sudah ada plangnya dan SK ketetapan kawasan cagar budaya di komplek makam Kota Kara (Bintan Buyu),” demikian penjelasan Arief Sumarsono. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *