banner 728x90
Ratusan PTT di lingkungan Pemprov Kepri berswafoto dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad usai menerima SK perpanjangan kontrak kerja, Kamis (18/1/2024). F- diskominfo kepri

Kontrak Kerja 63 PTT Pemprov Kepri Tidak Diperpanjang, BKD: Ada Tersandung Kasus Hukum

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Kontrak kerja 1.784 pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kepri diperpanjang, untuk tahun anggaran 2024. Sedangkan 63 PTT tidak diperpanjang kontrak kerja, dengan berbagai alasan. Kepala BKD Kepri menyebutkan, ada yang tersandung kasus hukum.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad turut menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2024 tersebut, di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Kamis (18/1/2024).

Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri Yeny Trisia Isabella, para pejabat eselon II, III, dan IV, serta 500-an orang perwakilan PTT dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Police Goes to School, AKP Satri Putra Sosialisasi Operasi Zebra Seligi buat Pelajar SMKN 1 Gunung Kijang

Menurut laporan Yeny Trisia Isabella, jumlah PTT Pemprov Kepri tahun 2024 sebanyak 1.784 orang. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 1.847 orang.

“PTT yang tidak diperpanjang tahun ini ada 63 orang, karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersandung kasus hukum,” kata Yeny.

Yeny menjelaskan, PTT di Pemprov Kepri diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2011 tentang PTT di Provinsi Kepri. Masa kerja PTT tahun 2024 adalah selama satu tahun, mulai dari 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga :  Maret 2024, Empat Personel Polres Bintan Menerima Penghargaan Polisi Teladan

“Setiap PTT akan diberikan daftar penilaian kerja PTT dalam kurun waktu satu tahun, yang akan menjadi pertimbangan pengangkatan kembali tahun berikutnya,” ujar Yeny.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi kinerja PTT yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kepri. Ansar Ahmad berkomitmen untuk memperjuangkan nasib PTT agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Kita berharap dalam tiga tahun ke depan, semua PTT ini sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah diseleksi, mudah-mudahan bisa diterima menjadi P3K. Termasuk nanti kita memikirkan juga nasib teman-teman yang Tenaga Harian Lepas (THL) hari ini,” kata Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Cen Sui Lan 'Memperpendek' Tugas Negara demi Mengantar Almarhum KH Jamaluddin Nur ke Peristirahatan Terakhir

Ansar Ahmad mengatakan, kebutuhan PNS di Kepri sangat besar, mengingat wilayah Kepri yang sangat luas dan memiliki 2.480 pulau. 394 di antaranya berpenghuni. Namun, ia juga menekankan pentingnya evaluasi kompetensi dan kesungguhan etos kerja PTT dalam bekerja.

“Mana-mana yang tidak sungguh-sungguh, kita minta berikan penilaian. Mana yang baik, kita berikan reward. Mana yang hanya sekedar numpang duduk bekerja tanpa ada kontribusi karyanya masing-masing, maka kita harus berikan punishment kepada mereka,” tegas Ansar Ahmad Gubernur Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *