banner 728x90
Kwitansi pencairan uang dari Yasin kepada Juliansyah untuk kegiatan pembuangan limbah B3 di Tanjunguban. F- bto

Dikabarkan Ada Dana Pengondisian Wartawan dan Polisi dalam Kasus Pembuangan Limbah B3 di Tanjunguban

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan terus melakukan pengembangan kasus pembuangan limbah B3 di kawasan semak belukar pemukiman warga Tanjungpinang. Info terkini, dikabarkan ada dana pengondisian wartawan hingga aparat kepolisian, dalam kasus pembuangan limbah B3 di Tanjunguban, Bintan Utara, Provinsi Kepri ini.

“Sampai saat ini, ada tiga saksi yang sudah diperiksa dalam kasus pembuangan limbah B3 itu,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Kasus pembuangan limbah B3 di semak belukar perbatasan Kelurahan Tanjunguban Selatan dan Tanjungpermai, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih bergulir di Polres Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson mengatakan, penanganan kasus limbah B3 tersebut masih terus berlanjut. Sejumlah saksi sudah diambil keterangan oleh penyidik, dan juga masih menunggu hasil cek laboratorium.

Baca Juga :  Hasil STQ dan Hadis Secara Virtual Kepri, Bintan dan Lingga Juara Tiga Bersama

Melansir dari batamtoday.com, beredar rumor bahwa Juliansyah kuasa Direksi PT Sinergi Trans Abadi (STA), yang mendapatkan pekerjaan dari Yasin, selaku pemenang tender, untuk memuluskan pekerjaannya membawa-bawa nama wartawan dan unsur kepolisian.

Adanya rumor mengkondisikan wartawan juga diakui Yasin. Dia mengatakan, setelah beberapa hari pekerjaan berjalan dan diketahui limbah dibuang di semak belukar hingga mencuat ke publik lewat pemberitaan sejumlah media. Hal itu menjadi salah satu alasan Juliyansyah meminta agar anggaran segera dicairkan, untuk menutupi agar berita tidak makin mencuat.

“Dia bilang waktu itu, dana akan digunakan untuk mengkondisikan sejumlah wartawan dan polisi. Saat itu, dicairkan Rp 30 juta. Namun saya mencairkan dana tersebut tidak karena alasan untuk wartawan dan polisi, lebih pada progres kerjanya. Karena dalam kotrak kerja waktu terbatas,” ungkap Yasin di Tanjunguban, Selasa (11/4/2023) malam.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Mengamankan Spare Part Mobil Mewah dan Rokok Ilegal

Jadi menurut Yasin, terkait adanya rencana uang untuk mengondisikan wartawan dan polisi, hal tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan dirinya. Karena acuan kerja, semuanya yang ada dalam kontrak yang sudah disepakati. Karena bermasalah, maka jelas kontrak kerja tidak bisa berlanjut.

“Walau setelah kotrak kerja pertama dan bermasalah, justru PT STA kembali membuat penawaran kerja baru. Tentunya, sulit untuk bisa kerjasama tahap berikutnya, apalagi ada dugaan kuasa direksi dan keberadaan perusahaan yang diajukan masih perlu dipertanyakan kelengkapannya,” paparnya.

Sementara Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson, mengatakan, terkait penanganan kasus limbah B3 tersebut, sejumlah saksi sudah diambil keterangan oleh penyidik, dan saat ini masih menunggu hasil cek laboratorium.

Baca Juga :  Relawan Noverizki Menuju Wali Kota Tanjungpinang Mulai Menjamur

“Kalau kasus limbah B3 masih terus berproses, tinggal menunggu hasil laboratorium Mabes Polri. Terkait info beredar ada dana untuk mengondisikan sejumlah wartawan dan polisi, tentunya perlu dilakukan penyelidikan kebenarannya,” tegasnya.

Mobil tanki pembuang limbah B3 di wilayah Tanjunguban, Bintan Utara. F- bto

Sebelumnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan sudah turun ke lapangan serta mengambil sample limbah B3 yang dibuang oleh kontraktor di semak belukar Kelurahan Tanjunguban Selatan.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Bintan juga sudah mengamankan mobil tangki yang digunakan mengangkut dan membuang limbah B3 tersebut. Lokasi semak belukar tempat pembuangan limbah pun sudah dipasangi police line. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *