banner 728x90
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi didampingi Dirpolair Kombes Boy Herlambang memberikan keterangan pers penangkapan narkotika jenis happy water dari Malaysia, Senin (13/3/2023). F- humas polda kepri

Ditpolairud Polda Kepri Menangkap Warga Malaysia Pembawa 1,3 Kg Narkotika Happy Water

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 1,3 kilogram lebih narkotika jenis happy water di parkiran Nasi Ayam 25 kawasan Harbourbay, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Ditpolairud melimpahkan penangkapan seorang tersangka kewarganegaraan Malaysia pembawa narkotika jenis happy water ini ke Ditresnarkoba Polda Kepri.

Penangkapan seorang warga Malaysia pembawa 1,3 kilogram narkotika jenis happy water itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, di lobby utama Polda Kepri, Senin (13/3/2023). Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Dirpolair Polda Kepri Kombes Boy Herlambang.

Kapolda Kepri mengungkapkan tindak pidana tersebut didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP-A/9/III/2023/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 5 Maret 2023 lalu. Adapun tersangkanya 1 orang atas nama inisial MA Alias A kewarganegaraan Malaysia, yang bekerja sebagai sopir ambulans di Malaysia.

Baca Juga :  Pemain Asal Kepri Menjuarai Liga 3 2021-2022 Bersama Karo United

Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang berperan sebagai perantara untuk meneruskan narkoba ini, kepada seseorang calon pembeli.

“Calon pembeli ini belum kita amankan dan masih dalam proses lidik,” kata Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, Kapolda Kepri.

Pelaku pembawa narkoba jenis happy water ini ditangkap, Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 20.20 WIB di samping parkiran Nasi Ayam 25 kawasan Harbourbay, Kelurahan Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa narkoba jenis happy water seberat 1.392,53 gram, 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan white coffee warna merah-coklat, 25 bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna kuning yang berisi serbuk warna orange diduga narkotika jenis happy water dengan berat 688,62 gram.

Baca Juga :  Mualaf Jadi Sasaran Penyaluran Zakat ASN Pemko Tanjungpinang

Kemudian, 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan apache warna coklar-kuning, 25 bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna coklat yang berisi serbuk warna ungu diduga narkotika jenis happy water dengan berat 703,91 gram. Barang bukti lainya 1 tas plastik bermotif bunga warna hitam putih, 1 unit handphone merek samsung galaxy A22 warna hijau, 1 unit mobil merek toyota agya warna putih dengan nomor polisi BP 1840 GF dan 1 lembar STNK mobil.

Pada saat diinterogasi, MA alias A mengaku sebagai suruhan dari inisial WAS yang berada di Malaysia, untuk membawa sampel narkotika jenis happy water. MA alias A ini akan bertemu seorang pembeli yang bernama Acai (DPO), di Kota Batam. Narkoba jenis happy water dikirimkan melalui kapal tujuan Malaysia ke Batam, dengan modus menitipkan kiriman makanan yang berisi coklat, milo dan lain-lain.

Baca Juga :  Polda Kepri Bangun 355 Rumah Murah untuk Anggota dan PNS Polri

“Kemudian, pada saat saudara MA alias A menerima kiriman tersebut dan belum sempat menyerahkan kepada calon pembeli (DPO), dilakukan penangkapan oleh tim Ditpolairud Polda Kepri,” jelas Kapolda Kepri.

Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.

“Penangkapan narkotika jenis happy water oleh Polda Kepri ini, dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” demikian harapan Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi, Kapolda Kepri. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *