
Bintan, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan segera melimpahkan perkara korupsi dana perguliran PNPM di Kecamatan Teluk Bintan, kepada Pengadilan Negeri. Berkas perkara dengan tersangka Yunus bin Sahar dan Husaini bin Abdul Muthalib telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti tahap II oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan.
Kasus pelimpahan dari Polres Bintan ini berawal ketika dua tersangka telah menggunakan dana perguliran PNPM, bertentangan atau tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp650 juta, sesuai perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan, Nomor 65/LHA-ITDA/X/2022 tanggal 25 November 2022.
“Setelah kami menyatakan P-21 Nomor B- 3232/L.10.15/Ft.1/12/2022 tanggal 29 Desember 2022. Maka hari ini kami melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap para tersangka dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Tahap penuntutan selama 20 hari,” sebut Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, Kamis (26/1/2023).
“Itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) atas nama dua tersangka tersebut, terhitung mulai Kamis (26/1/2023), sampai dengan 14 Februari 2023 di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” sambungnya.
Sebelumnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Bintan, sejak tanggal 01 November 2022.
“Dalam 14 hari, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bintan akan segera melakukan pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Kajari didampingi Samsul A Sahubauwa SH Kasi Intelijen Kejari Bintan.

Pada proses Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), para tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 576.555.400, yang dititipkan pada rekening penitipan milik Kejari Bintan.
“Ada sekitar Rp73 juta lagi yang belum dikembalikan tersangka,” sebutnya.
Dari perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara, dan disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yen)
Editor: Wahyu